A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social
budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa
baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa
hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara
mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang
melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan
kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan
oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah
bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar
negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk
menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara
yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.
Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi
bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini
dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas
bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau
kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan
politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka
kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola
hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau
bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya,
terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan
bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat
manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan
YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar
bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai
makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan
sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham
Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia )
sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan
nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya
sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan
kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta
dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan
dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan
Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah
diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi
kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga
Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan
internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa
tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional
agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri.,
sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang
memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.
Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara
tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan
dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.
Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp
dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan
bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya,
berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di
wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap
warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari
negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara
asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.
Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri
yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas
ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta,
kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu
untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan
timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan
sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala
negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar,
biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik
dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang
mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut
ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak
dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada
kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar
negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan
seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan
bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu.
Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah
negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung
perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas
kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang
bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh
dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari
perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap
begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan
setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada
polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps
diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat
namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari
pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas
mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri
yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada
konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat
gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang
diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk
mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum
internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat
bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua
atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara)
yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para
pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.
Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan
kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak
negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta
perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan),
Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut
Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan
korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas
benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law
Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang
berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum
laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang
mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina,
dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara
perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi
soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat
self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung
dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self-
executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan
undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua,
yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah
perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk
perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention,
Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan
adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui
instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang
diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the
London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral
declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil
negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian
yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat
diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak
aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu
(perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini
dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat
penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu (
perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak
begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945
dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian
dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan
bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap (
penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan
penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui
tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek
tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar
negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full
powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar
negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat
diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara
dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut
ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur
kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat
‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut
serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian
dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut
Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia
tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan
dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur
hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala
arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian
itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam
perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang
perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut
teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif
(200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan
dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang
tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy)
dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh
kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran
klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah
perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau
administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau
seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi
diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh
persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu
seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan
kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional
bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis
serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.
Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa
bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang
menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui
konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan
membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara
lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara
tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang
hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan
keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris,
Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban
Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan,
buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan
penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk
membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap
tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat
rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas
Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan
perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang
terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika
serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis
Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak
untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota
dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias
dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota
baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini
adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health
Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour
Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and
Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization)
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United
Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak
di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan
pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust
territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah
bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu
cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut
(biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah
itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan
Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki
seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai
kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan
Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas
untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15
hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan
bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan
nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan
tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang
diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul
Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh
internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa,
Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan
ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat
kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan
makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945
bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian
dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian,
hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural
Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di
Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian
dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui
pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang
didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss,
bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di
dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu
bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada
tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman
modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional
didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika
Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan
perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang,
membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi
yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan
internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967
yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun
Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam
(Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya
10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos,
Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu
forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri
23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12
negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru
Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,
Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan
beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan
administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.
Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan
tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi
dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri
ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi
untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali
setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non
ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan
penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh
menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua
yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk
memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan
melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km
sumber : http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html
Bagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn
BalasHapus