Senin, 30 April 2012

Diplomasi HAM Dalam Hubungan Internasional

Yanyan Mochamad Yani
Dosen Jurusan Hubungan Internasional dan Program Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran.

Salah satu aspek yang perlu dikaji mengenai politik luar negeri Indonesia adalah pemahaman akan kinerja implementasi kebijakan luar negeri Indonesia. Paling tidak ini akan dapat mengarahkan kita pada bagaimana proyeksi tingkah laku Indonesia di lingkup masyarakat internasional ke depan serta implikasi kebijakan apa yang kiranya perlu dirmuskan oleh para pemangku kepentingan nasional.


Dewasa ini Indonesia sebagai sebuah entitas negara-bangsa sedang memasuki suatu era yang ditandai oleh saling ketergantungan (interdependensi) antar-bangsa yang semakin mendalam, saling keterkaitan antar-masalah yang semakin erat, serta proses globalisasi, khususnya dalam perekonomian dunia yang semakin menyeluruh, dipacu oleh kemajuan-kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan informasi.

Dari perspektif tatanan politik dunia kontemporer, Indonesia juga sedang berada dalam arus empat kecenderungan mendasar. Pertama, menguatnya gejala saling ketergantungan antar negara dan saling keterkaitan antar-masalah global di berbagai bidang seiring dengan semakin menguatnya arus serta dampak globalisasi dengan segala implikasinya, baik yang positif maupun negatif.

Kedua, meningkatnya peranan aktor-aktor non-pemerintah dalam tata-hubungan antar negara. Ketiga, menguatnya isu-isu baru dalam agenda internasional, seperti masalah HAM, intervensi humaniter, demokrasi dan demokratisasi, “good governance”, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Setiap bangsa, negara dan lembaga internasional, termasuk Indonesia tanpa kecuali, harus menyesuaikan diri pada konstelasi global yang telah berubah dan yang sedang terus berubah sedemikian drastisnya.

Perubahan-perubahann tersebut memunculkan aneka ragam tantangan dan sekaligus peluang baru bagi Indonesia di masa mendatang. Pada tataran praksis, politik luar negeri suatu negara sesungguhnya merupakan hasil perpaduan dan refleksi dari politik dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi regional maupun internasional. Demikian pula halnya dengan politik luar negeri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, antara lain posisi geografis yang strategis, yaitu posisi silang antara dua benua dan dua samudra; potensi sumber daya alam dan manusia berikut susunan demografi; dan sistem sosial-politik yang sangat mempengaruhi sikap, cara pandang serta cara Indonesia memposisikan diri di fora internasional.

Kiranya tidak berlebihan jika pelaksanaan politik luar negeri dengan sendirinya diarahkan pada prioritas mengupayakan dan mengamankan serta meningkatkan kerja sama dan dukungan negara-negara sahabat serta badan-badan internasional bagi peningkatan perekonomian nasional.

Bagi negara yang memiliki keunggulan diplomasi tentunya akan memperoleh banyak manfaat bagi kemajuan pembangunan dan integritas negerinya, maupun untuk memperkuat posisi tawar dalam rangka hubungan internasionalnya. Oleh karena itu, meningkatkan keunggulan diplomasi merupakan kebijakan yang harus dilakukan setiap negara, begitu pula dengan Indonesia.

Globalisasi dan revolusi informasi telah mengubah kenyataan wawasan dalam hubungan internasional, dan telah mendorong pergeseran paradigma, dari paradigma traditional diplomacy ke paradigma baru yang menempatkan peran aktor publik di luar pemerintahan atau non-state actors semakin menonjol. Diplomasi yang dilakukan aktor non-pemerintah kepada masyarakat bangsa atau dari pemerintah kepada masyarakat bangsa lain disebut diplomasi publik.

Secara umum diplomasi publik merupakan langkah-langkah mempromosikan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan saling pengertian dan mempengaruhi opini masyarakat luas di luar negeri. Dengan kata lain peran aktor non-pemerintah ini telah menjadikan kebijakan yang berlaku secara internasional dan tidak boleh ada jarak dengan kebijakan yang berlaku secara nasional. Hal ini perlu sungguh-sungguh diresapi oleh setiap insan Indonesia. Jangan sampai bangsa ini terjebak ke dalam masalah yang diakibatkan dari tidak konsistennya antara kebijakan di tingkat nasional dengan kondisi lingkungan strategis internasional yang sedang berlangsung.

Diplomasi itu harus dapat mengkomunikasikan perkembangan-perkembangan di luar kepada publik dalam negeri, dan mengkomunikasikan perkembangan-perkembangan di dalam negeri ke luar negeri. Selaras dengan pemahaman tersebut, kiranya Indonesia perlu menguatkan upaya pemberdayaan publik dalam masalah luar negeri berkenaan dengan diplomasi HAM.

AS tampaknya akan mendominasi corak hubungan internasionalnya yang bertumpu pada pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dan demokrasi. Dengan kata lain, di dalam menjalin hubungan luar negeri dengan negara lain termasuk Indonesia, AS kerap akan mengkaitkan kebijakannya dengan tingkat pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dan demokrasi di suatu negara.

Dalam konteks ini, dimensi intermestik diplomasi HAM Indonesia mutlak dilakukan Peningkatan peran aktif Indonesia dalam diplomasi HAM pada tataran internasional yang disinergikan dengan berbagai langkah pembaruan, sosialisasi informasi dan reformasi di bidang pemajuan HAM dan demokratisasi perlu terus diupayakan.

Dalam hal ini Indonesia sudah beberapa langkah lebih maju dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indonesia secara bertahap dan berkesinambungan telah membentuk berbagai lembaga negara, badan pemerintah ataupun lembaga independen yang secara langsung akan memperkuat sistem kenegaraan dan kemasyarakatan yang lebih menjamin perlindungan HAM, penguatan rule of law dan pemajuan kehidupan demokrasi. Termasuk dalam kategori ini adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komisi Hukum Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dan seterusnya.

Pada tataran internasional, Indonesia juga telah menjadi negara pihak dari Konvensi utama HAM PBB, yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Hak Ekososbud (ICESCR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), Konvensi HAk Anak (CRC), Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD). Dan sedang dalam proses ratifikasi Konvensi Pekerja Migran (CMW). Hal ini telah semakin menunjukkan keseriusan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dalam menghadapi era makin menguatnya diplomasi HAM dalam hubungan internasional untuk beberapa tahun ke depan (immediate years).

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
2. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
6. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7. Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
8. Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
10. Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.
11. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan politik sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan revelan yang mengelilingi interaksi.
12. Teuku May Rudi
Hubungan internasional mencakup berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan.
13. Nicholas J.Spykman
International relations are relations between individuals belonging to diferrent states which can create the international behavior.
14. Steve Chan
International relation as interaction of those actors whose action or conditions have an important consecquens for outside the effective jurisdiction of their political units.
15. Loosely
The term international relations could encompass many different activities international communication business transactions, athletic contest, tourism, scientific conferences, educational exchange programs and religious missionary.
16. Suwardi Wiraatmaja
Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia.
17. Jeremy Bentham
Hubungan internasional adalh ilmu yang merupakan suatu kesatuan disiplin dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar.
18. John Lewis Gaddis
Hubungan internasional adalah bidang kajian yang bermanfaat bagi negarawan dalam usaha untuk membangun dunia yang lebih baik.
19. Raymond Aron
Hubungan internasional adlah hubungan antar unit politik yang masing-masing mengklaim diri berhak menentukan keadilan dan menjadi penergah bagi keputusan untuk berperang atau tidak.
20. Ishaq Rahman
Hubungan internasional adalah ilmu yang diidentikkan dengan hubungan antar negara.
21. John Lierz
Hubungan internasional adlah suatu pemikiran yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan implikasi kehidupan politik terutama perubahab unit unit politik termasuk didalamnya faktor keamanan dan kekuasaan yang inheren dalam kehidupan sosial manusia.
22. G. Kausolas
International relation is branch of social sciences dealing with those politicians, development, and interactions the effect of which.
23. Quicy Wright
International relation as a comprehensive, comprehensible, coherent and self correcting body of knowledge contributing to the understanding, the prediction, the evaluation, and the control of relation among states and of the condition of the world.
24. Charles McClelland
Hubungan internasional sebagai sebuah studi mengenai semua bemtuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon prilaku yang muncul diantara dan antar masyarakat yang terorganisir secara terpisah, termaksud komponen-komponennya.
25. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
26. Couloumbis
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari pola-pola aksi dan reaksi diantara negara-negara berdaulat dimana prilaku elit pemerintah merupakan indikatornya.
27. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi mengenai hubungan atau interaksi antar anggota masyarakat antar negara atau bangsa, baik yang govermental maupun yang non govermental.
28. Drs. R. Soeprapto
Hubungan internasional adalah studi mengenai interaksi antar aktor-aktor atau kesatuan sosial tertentu termaksud segala sesuatu diseputar interaksi tersebut. Interaksi tersebut berlansung di dalam sistem internasional dimana negara merupakan aktor utama.
29. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah bagian dari ilmu yang lebih luas yaitu ilmu yang menitikberatkan pentingnya studi fenomena politik pada tingkat global yang bersifat indisipliner.
30 Suwardi Wiraatmaja
Hubungan internasional sebagai ilmu sintesa yang menyatukan, menggabungkan dan memadukan berbagai disiplin yang memiliki perhatian terhadap masalah internasional.
31. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional .
32. Schawarzeneger
Hubungan internasional adalah sebagai bagian dari ilmu sosilogi yang khu8sus mempelajari masyarakat internasional.
33. Umar Surya Bakri
Hubungan internasional adalah hubungan yang mengintegrasikan berbagai macam ilmu yang concern terhadap ilmu sosial.
34. Drs. R. Soeprapto
Hubungan internasional adalah studi mengenai aksi dan reaksi antar negara berdaulat yang dalam hal ini diwakili oleh para elit pemerintahannya masing-masing.
35. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (distinc discipline), atau dengan kata lain merupakan sub-cabang dari ilmu pengetahuan tertentu
36. Freddy B.L. Tobing
Hubungan internasional adalah studi antar negara yang cakupannya lebih dari itu, unit-unit realisnya adalah organisasi-organisasi internasional.MNC, bahkan kelompok teroris dikatakan sebagai aktor hubungan internasional. Lebih dari itu, focus bahasanya dapat pula diarahkan pada factor-faktor internal negara.
37. J.H. Wolfe
Hubungan internasional studi dari pola-pola tindakan (aksi) dan reaksi, diantara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh elit-elit yang memerintah mereka.
38 Stanley Hofman
Hubungan internasional adalah berbagai subjek akademis terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
39. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek- aspek internasional dari berbagai cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional.
40. K.J. Hoksti
Hubungan internasional adalah suatu stu studi mengenai sistem internasional, suatu kumpulan satuan-satuan politik yang merdeka (seperti suku bangsa, negara-negara bangsa, negara-negara kota atau imperium) yang berinteraksi dengan frekuensi yang teratur.
41. John Houston
Hubungan internasional adalah suatu studi yang membahas interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional
42. Anonymous
Hubungan Internasional adalah fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi.
43. Umar Suryadi Bakri
Hubungan internasional adalah bidang studiyang bersifat multidisiplinan yang mengintegrasikan cabang-cabang ilmu pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasionaldari kehidupan sosial umat manusia.
44.Dr. Hilman Adil Cleland
Hubungan internasional adlah sebagai subjek akademi terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
45. Freddy L. Tobing
Hubungan iternasional adalah suatu studi tentang hubungan yang ada diantara entitas politik yang berdaulat yang anarkis sifatnya.
46. Umar Suryadi Bakri
Hubungan internasional adalah kumpulan dari cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah internasional
47. Spengler
Hubungan internasional adalah menjalankan suatu politik untuk menaklukkan dunia dengan senjata dalam bentuk-bentuk kebudayaan baru dan vital.
48. Sprout dan Sprout
Hubungan internasional membahas mengenai actor-aktor (Negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan untuk maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksaan dan persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya
49. Edward Hallet Card
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang dinamis dan dialektis yang membahas tentang menciptakan perdamaian dunia.
50. Robert Gilpin
Hubungan internasional ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang ilmu-ilmu ekonomi politik internasional yang lebih menghadap pada politik keamanan militer yang seimbang.
51. John Herz
Hubungan internasional adalah mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai konsep yang membahas tentang kebijakan luar negeri yang lebih mementingkan keamanan yang menjadi pusat perhatian semua rakyatnya.
52. George Kennan
Hubungan internasional lebih membahas pada prinsip dan tingkah laku dalam masyarakat sosial.
53. Henry Kissinger
Membahas pada kepentingan nasional dalam suatu negara internasional.
54. Stephen Krasner
Hubungan internasional yaitu studi hubungan internasional yang membahas tentang lingkup dan sifat dasar dari bidangstudi hubungan internasional dalam masyarakat intern.
55. Susan Strange
Lebih membahas pada konsep-konsep “ teoritis “ untuk memecahkan sebuah persoalan dalam lingkup internasional.
56. Kenneth waltz
Membahas tentang interaksi kekuatan “ politik “ dunia dalam bidang ideologi, sosial budaya, dan ekonomi dalam lingkup internasional.
57. Norman Angell
Lebih membahas pada struktur politik, internasional mengenai penimbangan kekuasaan dalam lingkup internasional.
58. Charles Baitz
Lebih membahas pada prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan dalam politik intern.
59. Michael Doyle
Studi hubungan internasional yang mempelajari tentang studi sejarah mengenai rekonstruksi ide-ide “dan praktek “ dalam suatu tatanan masyarakat. Internasional.
60. David Held
Lebih mengfokuskan dan membahas padasuatu era globalisasi dalam hubungan internasional.
61. Richard Rosecrance
Lebih membahas pada kekuatan-kekuatan militer atau ekspansi teritonal sebagai kunci suatu prestise internasional.
62. Woodrow Wilson
Membahas tentang demokrasi dalam tatanan masyarakat internasional.
63. Alfred Zimmern
Lebih membahas tentang hukum internasional dan keamanan internasional.
64. John Burton
Hubungan internasional dapat diklasifikasikan sebagaikedalam struktur analisa konuensional dalam studi hubungan internasional.
65. Robert Cox
Membahas tentang fenomena “ globalisasi “ dalm hubungan nya dengan hubungan internasional.
66.Richard A. Falk
Mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai pola-pola hubungan antar negara dengan prinsip-prinsip “legal “ dan konstitusional dalam hubungannya dengan hubungan internasional.
67. Andre Gunder Frank
Membahas tentang kebijaksanaan konversional dan pembangunan yang dilaksanakan dalam suatu masyarakat intern.
68. Johan Galtung
Lebih menfokuskan pada struktural dalam politik global atas dasar metode “ilmu sosial dalam tatanan dunia internasional “.
69. Vladimir I. Lenin
Hubungan internasional sebagai organisasi internasional yang membahas tentang hukum-hukum internasional dan kepentingan internasional.
70 .Andrew Linklater
Membahas tentang kajian hubungan internasional dan disiplin “ilmu internasional dalam suatu tatanan dunia”.
71. Hedley Bull
Konsep yang membahas tentang tatanan secara umum sebagai pola aktivitas yang untuk tujuan si\osial dasar masyarakat internasional.
72. Terry Nardin
Lebih membahas pada prinsip-prinsip bahwa individu harus bertindak jujur dalam situasi tertentu khususnya dalam lingkup internasional.
73. Johnuin cent
Hubungan internasional membahas pada hubungan antar negara mengenai politik internasional dan perjuangan kekuasaan masyarakat internasional.
74. Michael Walzer
Hubungan internasional menggambarkan upaya ambisius mengenai batasan etnis oleh setiap negara.
75. Martin Wight
Membahas tentang teori internasional dalam masyarakat internasional.
76. Karl W. Deutsch
Mempelajari tentang dinamika sosial dan integrasi dalam regional dalam lingkup internasional.
77. Ernst Haas
Konsep yang membahas tentang kedaulatan suatu negara yang masing-masing wilayahnya berbeda dalam kerja sama internasional.
78. Robert Keohane
Membahas tentang tingkah laku negara yang mempengaruhi organisasi internasional setiap negara.
79. John Ruggie
Membahas tentang studi di hubungan internasional mencakup bidang organisasi internasional kedalam orientasi ideologis maupun politik setiap bangsa.
80. Alexander Wendt
Membahas tentang pemahaman politik dunia yang secara tidak langsung memfokuskan pada isu internasional setiap bangsa.
81. Richard Ashley
Mempelajari tentang struktur dan dinamika sistem internasional dan cara-cara tertentu dalam tatanan internasional.
82. Robert B.J. Walker
Membahas tentang kondisi dinamis suatu negara baik dalam bidang ideologi, sosbud, maupun ekonomi, apa, dimana dan siapa yang bersifat konseptual politik.
83. Jean Bethke Elshtain
Membahas tantang teori baik domestic maupun internasional dalam suatu negara.
84. Cynthia Enloe
Lebih membahas pada aturan sosial dalam masyarakat internasional.
85. J. Ann Tikner
Membahas tentang pengetahuan perspektif dalam dinemsi internasional yang dilakukan oleh dua negara yang berkerjasama.
86. Anthony Giddens
Studi hubungan internasional yang membahas tentang pemahamansifat dari suatu negara dalam dunia internasional.
87. Michael Mann
Mengidetifikasikan hubungan internasional sebagaihistorical sociology dalam kaitannya dengan teori kekuatan hubungan antara masyarakat manusia.
88. Charles Tilly
Membahas tentang perilaku negara dan kekuasaan politik internasional.
89. Immanuel Walertein
Membahas tentang ekonomi internasional yang memungkinkan setiap negara melakukan perdagangan intern.
90. Benedict Anderson
Membahas tentang kekuatan politik, kepentingan nasional, dan pengakuan internasional dalam batas-batas negara yang ditentukan.
91. Ernest Gellner
Membahas tentang ilmu sosial yang objektif yang merupakan konteks dalam masyarakat internasional.
92. Anthony P. Smith
Membahas tentang karakteristik nasional dan internasional setiap negara.
93. Anonymous
Studi hubungan internasional merupakan studi yang mempelajari aktivitas “
( baik negara, kelompok masyarakat, atau individu ) yang melewati batas
negara suatu negara dalam berbagai aspek kehidupan ( sosial budaya,
ekonomi, plitik. )
94. Anonymous
Studi hubungan internasional adalah studi yang mengkaji hubungan-hubungan
antar baik negara maupun non negara dalam ruang lingkup hubungan internasional.
95. Anonymous
Studi hubungan internasional adalah studi implementasi globalisasi
secara akademik dengan mengenal negara-negara dunia.
96. Anonymous
Hubungan internasional interaksi antara unit-unit state yang melewati batas
negaranya guna melengkapi kebutuhan serta kepentingannya.
97. Raymond Aron
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang membahas tentang hubungan domestik dan hubungan internasional antar negara yang satu dengan yang lain.
98. Hans Margenthau
Hubungan Internasional adalah study hubungan internasional yang membahas lingkup dan sifat dasar dari bidang studi HI dalam masyarakat sosial tertentu.
99. Francis Fukuyama
Hubungan Internasional adalah lebih membahas pada konflik interprestasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hankam.
100. John Hobson
Hubungan Internasional adalah lebih membahas tentang sistem poliltik dalam hal ini ekonomi manifestasi dalam masyarakat internasional.
101. Arga Probowisesa
Hubungan Internasional adalah hubungan yang melingkupi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan setiap individu dan kelompok dalam suatu negara atau wilayah sebagai aktornya yang mempengaruhi dinamika internasional kini dan nanti.

BidVertiser

Minggu, 29 April 2012

get paid to read and rate articles

">readbud - get paid to read and rate articles">

Timor Leste rebut daerah Indonesia

Wilayah Indonesia Diklaim Warga Timor Leste

 

Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.

Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.

 

Raja Amfoang, Robi Manoh mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan batas wilayah di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemerintah Timor Leste.

“Natuka adalah wilayah kita (Indonesia) dan dinyatakan sebagai zona bebas oleh kedua negara. Namun, rakyat Oecusse tetap mengklaim sebagai wilayah daratan Timor Leste sehingga menyerobot masuk sampai sejauh lima kilometer untuk berkebun di dalamnya,” kata Raja Manoh di Kupang, Minggu.

Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan perundingan dengan Timor Leste untuk segera menyelesaikan batas wilayah antarkedua negara di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT itu guna mencegah terjadinya konflik antara rakyat Amfoang dengan masyarakat Oecusse di wilayah kantung (enclave) Timor Leste.

Raja Manoh berpendapat, untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut, pemerintah harus melibatkan raja-raja di Timor seperti raja Amfoang, Timor Tengah Utara, Atambua dan raja Ambeno. “Jika diselesaikan secara administratif pemerintahan antara kedua negara, saya optimistis wilayah tersebut akan jatuh ke tangan Timor Leste. Karena itu, para raja di Timor juga harus dilibatkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, batas wilayah yang sebenarnya antara RI-Timor Leste adalah Tepas, karena di tempat itulah dijadikan sebagai tempat pertemuan antara Raja Ambeno Oecusse dengan Raja Amfoang. “Raja Ambeno Oecusse sudah mengakui bahwa wilayah Natuka adalah milik Indonesia, namun sudah diserobot masuk oleh penduduk Oecusse untuk berkebun. Ini sudah tidak benar lagi,” katanya menegaskan.

Manoh menjelaskan, batas wilayah yang diserobot penduduk Oecusse dan diklaim sebagai daratan Timor Leste itu, karena mengacu pada batas wilayah provinsi yang ditetapkan ketika Timor Leste masih menjadi bagian dari provinsi ke-27 Indonesia.

“Guna menghindari terjadinya konflik di tapal batas, kami harapkan pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera berunding untuk menyelesaikan batas wilayah kedua negara di Natuka,” katanya. “Masyarakat kami di sana (Amfoang) sudah menyatakan siap berperang melawan warga Oecusse jika persoalan tapal batas tidak segera diselesaikan oleh kedua negara,” tambahnya.

 

Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya.

Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Semula, kata Mamulak, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. “Terkadang alur sungai masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia, tetapi kadang masuk ke wilayah Timor Leste,” katanya.

Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.

Dia mengatakan, warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara. “Penyelesaian masalah perbatasan bisa dilakukan dengan adat setempat, “katanya.

 

Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu.

Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.

Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya.

Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.

Hasil survei ini, tambah dia, juga akan digunakan untuk meminimakan akses di perbatasan antara kedua negara, terutama di perbatasan antara masyarakat Oecusse dan Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang telah terjadi penyerobotan lahan. Langkah itu untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik antara masyarakat di perbatasan.

Menyangkut penyelesaian batas wilayah, ia mengatakan harus melibatkan masyarakat adat di perbatasan. Karena itu, pihaknya juga akan menerima rekomendasi dari masyarakat adat di perbatasan untuk menyelesaian masalah perbatasan antara kedua negara. “Masyarakat adat di perbatasan antara kedua negara perlu dilibatkan, tapi keterlibatan mereka tidak secara langsung,” katanya.

Sumber: AntaraNews

 



<script> /** Hukum Internasional **/ var sitti_pub_id = "BC0027010"; var sitti_ad_width = "300"; var sitti_ad_height = "250"; var sitti_ad_type = "1"; var sitti_ad_number = "3"; var sitti_ad_name = "Hukum Internasional"; var sitti_dep_id = "73953"; </script> <script src="http://stat.sittiad.com/delivery/sittiad.b1.js"></script>

indah pada waktunya: Sikap Negara-Negara Berkembang Terhadap Hukum Inte...

indah pada waktunya: Sikap Negara-Negara Berkembang Terhadap Hukum Inte...: Sikap Negara-Negara Berkembang Terhadap Hukum Internasional Pada bagian kedua abad ke-20, salah satu ciri pokok masyarakat internasio...

Sikap Negara-Negara Berkembang Terhadap Hukum Internasional


Sikap Negara-Negara Berkembang Terhadap Hukum Internasional

Pada bagian kedua abad ke-20, salah satu ciri pokok masyarakat internasional ialah bermunculannya negara­-negara baru sebagal akibat implementasi dekolonisasi. Bila di waktu berdirinya di tahun 1945, PBB hanya beranggotakan 51 negara, sekarang jumlah tersebut hampir mencapai 4 kali lipat yaitu 191, ditambah Vatikan yang tetap berada di luar organisasi dunia tersebut. jumlah negara merdeka di dunia dewasa ini adalah 192 dan 141 lahir sesudah tahun 1945. Ini berarti bahwa negara-negara baru tersebut sama sekali tidak ikut merumuskan ketentuan-ketentuan hukum internasional zarnan sebelumnya yang mengatur kehidupan dalam pergaulan antarbangsa. Lalu timbul pertanyaan mengenai sikap mereka terhadap, hukum internasional.
Negara-negara berkembang yang jumlahnya sekitar 145 dengan sistem pemerintahan yang saling berbeda tidak selalu mempunyai pandangan dan sikap yang sama terhadap hukum internasional. Namun dalam banyak hal terutama bagi Negara-negara Asia dan Afrika terdapat kesamaan pandangan terhadap sistem hukum tersebut.
Sebelumnya negara-negara Asia dan Afrika mempunyai sikap yang kritis terhadap hukum internasional dengan alasan sebagal berikut:
1. Pengalaman pahit yang dialami di waktu berada di bawah hukum internasional di zaman kolonial karena ketentuan‑ketentuan hukum yang dibuat pada waktu itu hanya untuk kepentingan kaum penjajah. Bahkan akibatnya masih dirasakan sampai zaman sesudah kemerdekaan.
2. Negara-negara tersebut belum lahir waktu dibentuknya hukum internasional. Dengan demikian nilai-nilai, kebudayaan dan kepentingan mereka tidak tercerminkan dalam hukum internasional waktu itu. Ketentuan-­ketentuan hukum internasional tersebut dibuat tanpa partisipasi negara-negara Asia dan Afrika yang keselu­ruhannya didasarkan atas nilai-nilai dan kepentingan Eropa dan karena itu tidak sesuai dengan kepentingan negara-negara tersebut.” Oleh karena hukum inter­nasional tersebut merupakan produk kebudayaan Eropa, sehingga tidak dapat bersikap tidak memihak terhadap sengketa-sengketa yang terjadi antara Negara-negara Eropa dan Afrika.14
3. Dalam hal tertentu, negara-negara Barat menggunakan hukum internasional untuk memelihara status quo dan mempertahankan ‘kolonialisme.” Hukum internasional pada waktu itu tidak banyak membantu pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri kecuali setelah suatu negara memulai perjuangan kemerdekaannya.
4. Di antara negara-negara Asia dan Afrika, banyak yang berada dalam keadaan miskin dan karena itu berusaha keras untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka. Di antara negara-negara tersebut ada pula yang mempraktek­kan sistem ekonomi sosialis yang tentunya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional klasik.
5. Jumlah wakil-wakil dari Asia dan Afrika dalam berbagai badan hukum PBB seperti Mahkamah Internasional, Komisi Hukum Internasional dan Biro-biro Hukum berbagai organisasi internasional, sampai akhir-akhir ini sangat sedikit, sehingga menyebabkan mereka tidak terwakili secara memadai dalam badan-badan tersebut dan tidak dapat berpartisipasi dalam menciptakan norma­-norma hukum internasional.
Itulah antara lain faktor-faktor yang menyebabkan negara-negara Asia dan Afrika sebelumnya sangat kritis terhadap hukum internasional. Tetapi itu bukan berarti bahwa negara-negara tersebut menolak hukum inter­nasional. Walaupun hukum internasional tersebut tidak memadai seperti yang dikemukakan di atas namun negara­-negara berkembang, meskipun selalu bersikap kritis, tetap mendukungnya dan dalam hal-hal tertentu hukum internasional telah banyak membantu perjuangan negara­-negara berkembang seperti contoh-contoh berikut:
1. Perjuangan kemerdekaan Indonesia dan juga bangsa-­bangsa terjajah lainnya mendapat perhalian penuh dan PBB karena perjuangan tersebut sesuai dengan prinsip­-prinsip dalam Piagam PBB tentang hak menentukan nasib sendiri. Di samping itu Negara negara Afrika selalu menunjuk pada prinsip-prinsip umum hukum inter­nasional dalam per uangannya melawan kolonialisme dan imperialisme.16
2. Langkah pertama yang diambil oleh negara-negara yang baru merdeka adalah mencalonkan diri untuk menjadi anggota PBB dan Badan-badan khusus lainnya. Sebagai anggota, negara-negara baru tersebut ikut merumuskan ketentuan-ketentuan baru untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan mereka.
3. Walaupun sudah merdeka, banyak negara-negara baru tersebut masih lemah, baik dari segi ekonomi maupun dan segi militer. Satu-satunya perlindungan terhadap intervensi asing adalah pengandalan dari dukungan terhadap hukum internasional. Oleh karena itu negara­negara tersebut selalu merujuk pada prinsip-prinsip hukum internasional yang mendasari hubungannya dengan negara-negara lain.17
4. Negara-negara berkembang pada hakekatnya men­dukung hukum internasional mengingat besarnya manfaat yang diperoeh melalui kerjasama internasional untuk mempercepat terlaksananya pembangunan nasional di berbagai bidang. Dukungan mulai nampak nyata dari partisipasi aktif negara-negara tersebut dalam berbagai forum untuk merumuskan dasar-dasar kerja­sama dalam bidang-bidang yang baru. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pada mulanya negara-negara berkembang sangat kritis terhadap hukum internasional yang sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dan kepentingan mereka. Tetapi segera setelah lahir, dengan aktif negara-negara tersebut berperan serta dalam berbagai forum dunia untuk ikut merumuskan berbagai ketentuan hukum yang selanjutnya juga mencer­minkan pandangan dan kepentingan dunia ketiga. Forum PBB dan berbagai forum dunia lainnya telah dapat dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang untuk mengakhiri era kolonialisme dan memperjuangkan kepentingan mereka di bidang ekonomi dan sosial. Usaha­-usaha ini masih tetap dilanjutkan untuk merombak ketentuan-ketentuan yang masih berbau kolonial di samping upaya untuk mewujudkan suatu tatanan dunia baru yang bebas dari perang, ketidakadilan, kemiskinan dan keter­belakangan. Karena mayoritas negara di dunia dewasa ini terdiri dan negara-negara berkembang, maka dapatlah diharapkan bahwa selanjutnya hukum internasional akan lebih memperhalikan aspirasi dan kepentingan negara­-negara dunia ketiga.

Guantanamo melanggar hukum internasional


Navi Pillay: Guantanamo, jelas melanggar hukum internasional



AMERIKA SERIKAT (Arrahmah.com) -Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusi, Navi Pillay menjelaskan kegagalan AS untuk menutup penjara di Teluk Guantanamo sebagai "pelanggaran jelas dari hukum internasional", seperti yang dilaporkan presstv.
"Ini adalah 10 tahun sejak pemerintah AS membuka penjara di Guantanamo dan sekarang tiga tahun sejak 22 Januari 2009, ketika Presiden (Barack Obama) memerintahkan penutupan dalam waktu 12 bulan. Namun fasilitas (penjara) tersebut terus ada dan para individu (petugas Guantanamo) tetap sewenang-wenang menahan tanpa batas, jelas melanggar hukum internasional", kata Navi Pillay.
Pillay juga mendesak penyelidikan lengkap ke dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan tahanan sejak pembukaan penjara itu.
"Setiap upaya harus dilakukan untuk mempetahankan siapa yang bertanggung jawab untuk pengembangan, persetujuan atau pelaksanaan metode pemkasaan interogasi dengan penyiksaan di bawah hukum internasional," kata Pillay.
Pillay juga mengkritik Undang-Undang Otorisasi Nasional Amerika Serikat tahun (AS) 2011, yang memberikan kekuatan militer AS untuk menahan "tersangka teroris", termasuk warga Amerika, tanpa pengadilan selama perang AS yang disebut "teror terus berlanjut".
"Ini bagian dari undang-undang bertentangan dengan beberapa prinsip yang paling mendasar dari hak-hak keadilan dan manusia, yaitu hak untuk peradilan yang adil dan hak untuk tidak sewenang-wenang ditahan," tambah Pillay.
Penjara Guantanamo awalnya didirikan di sebuah pangkalan angkatan lautAS di Kuba setelah invasi AS ke Afghanistan pada 11 Januari 2002 lalu, di bawah mantan Presiden AS George W. Bush.
AS dituduh menggunakan teknik penyiksaan, termasuk simulasi tenggelam, yang dikenal sebagai water-boarding, pada yang dituduh "tersangka teroris".
Hari ini 171 tahanan masih ditahan di sana dan penyiksaan belum berhenti, dan semua gugatan nampaknya selalu nihil hasilnya, dunia seakan tak berdaya dibahwa cengkraman police state.

iklan