Minggu, 29 April 2012

Timor Leste rebut daerah Indonesia

Wilayah Indonesia Diklaim Warga Timor Leste

 

Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.

Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.

 

Raja Amfoang, Robi Manoh mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan batas wilayah di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemerintah Timor Leste.

“Natuka adalah wilayah kita (Indonesia) dan dinyatakan sebagai zona bebas oleh kedua negara. Namun, rakyat Oecusse tetap mengklaim sebagai wilayah daratan Timor Leste sehingga menyerobot masuk sampai sejauh lima kilometer untuk berkebun di dalamnya,” kata Raja Manoh di Kupang, Minggu.

Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan perundingan dengan Timor Leste untuk segera menyelesaikan batas wilayah antarkedua negara di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT itu guna mencegah terjadinya konflik antara rakyat Amfoang dengan masyarakat Oecusse di wilayah kantung (enclave) Timor Leste.

Raja Manoh berpendapat, untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut, pemerintah harus melibatkan raja-raja di Timor seperti raja Amfoang, Timor Tengah Utara, Atambua dan raja Ambeno. “Jika diselesaikan secara administratif pemerintahan antara kedua negara, saya optimistis wilayah tersebut akan jatuh ke tangan Timor Leste. Karena itu, para raja di Timor juga harus dilibatkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, batas wilayah yang sebenarnya antara RI-Timor Leste adalah Tepas, karena di tempat itulah dijadikan sebagai tempat pertemuan antara Raja Ambeno Oecusse dengan Raja Amfoang. “Raja Ambeno Oecusse sudah mengakui bahwa wilayah Natuka adalah milik Indonesia, namun sudah diserobot masuk oleh penduduk Oecusse untuk berkebun. Ini sudah tidak benar lagi,” katanya menegaskan.

Manoh menjelaskan, batas wilayah yang diserobot penduduk Oecusse dan diklaim sebagai daratan Timor Leste itu, karena mengacu pada batas wilayah provinsi yang ditetapkan ketika Timor Leste masih menjadi bagian dari provinsi ke-27 Indonesia.

“Guna menghindari terjadinya konflik di tapal batas, kami harapkan pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera berunding untuk menyelesaikan batas wilayah kedua negara di Natuka,” katanya. “Masyarakat kami di sana (Amfoang) sudah menyatakan siap berperang melawan warga Oecusse jika persoalan tapal batas tidak segera diselesaikan oleh kedua negara,” tambahnya.

 

Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya.

Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Semula, kata Mamulak, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. “Terkadang alur sungai masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia, tetapi kadang masuk ke wilayah Timor Leste,” katanya.

Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.

Dia mengatakan, warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara. “Penyelesaian masalah perbatasan bisa dilakukan dengan adat setempat, “katanya.

 

Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu.

Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.

Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya.

Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.

Hasil survei ini, tambah dia, juga akan digunakan untuk meminimakan akses di perbatasan antara kedua negara, terutama di perbatasan antara masyarakat Oecusse dan Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang telah terjadi penyerobotan lahan. Langkah itu untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik antara masyarakat di perbatasan.

Menyangkut penyelesaian batas wilayah, ia mengatakan harus melibatkan masyarakat adat di perbatasan. Karena itu, pihaknya juga akan menerima rekomendasi dari masyarakat adat di perbatasan untuk menyelesaian masalah perbatasan antara kedua negara. “Masyarakat adat di perbatasan antara kedua negara perlu dilibatkan, tapi keterlibatan mereka tidak secara langsung,” katanya.

Sumber: AntaraNews

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar