Selasa, 01 Mei 2012

Definisi Organisasi Internasional

”International Organization is a process; International Organizations are representative aspects of the phase of that process which has been reached in a given time.” (Inis Claude 1964: 4)
Sekitar empat dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut pandang government-oriented karena dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Namun, ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade yang lalu karena saat ini peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif seperti Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar hal-hal di atas, klasifikasi organisasi internasional pun menjadi beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang yang berorientasi umum dan ada pula yang lebih khusus.
Ada begitu banyak ahli hubungan internasional yang mengemukakan pendapat mereka mengenai definisi organisasi internasional dan dari berbagai pendapat yang mereka kemukakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan karena hampir secara keseluruhan memasukkan unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur. Berikut definisi dari organisasi internasional:
”International Organization can be defined as a formal, continous structure established by aggreement between members (governmental and/or non-governmental) from two or more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the membership.”
Faktor-faktor lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan organisasi internasional: institusi mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota (biasa disebut majelis atau konferensi), sebuah pertemuan secara teratur oleh segelintir anggota (biasanya berkaitan dengan power pada organisasi tersebut), dan sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan administratif organisasi internasional tersebut. Bagaimanapun juga keberadaan organisasi internasional ini pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan pada anggotanya.
1.2. Klasifikasi Organisasi Internasional
Memasuki abad ke-21, terjadi dekolonialisasi besar-besaran di dunia yang melahirkan begitu banyak negara-negara baru dengan ideologi dan national interest yang berbeda-beda. Ternyata dengan adanya fenomena kemerdekaan negara-negara tersebut menstimulasi pertumbuhan organisasi-organisasi di berbagai konsentrasi pula. Pada tahun 1909 tercatat ada 37 organisasi internasional, kemudian 50 tahun kemudian yaitu pada tahun 1956 jumlahnya naik menjadi 132, 154 pada 1960, 280 pada 1972, 337 pada 1980, 341 pada 1987, dan lebih dari 350 organisasi internasional pada tahun 1996[1]. Jumlah ini merupakan pencerminan petingnya peran dan fungsi organisasi internasional dalam kehidupan masyarakat dunia[2].
Pada kesempatan ini akan dijelaskan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan Clive Archer di mana organisasi internasional dibedakan berdasarkan tiga kriteria yaitu keanggotaan, tujuan dan aktivitas, serta struktur organisasi internasional. Berdasarkan tiga kriteria yang disebutkan di atas, kita akan mampu membedakan keberagaman konsep antara satu organisasi dengan organisasi lainnya.
1.2.1. Keanggotaan
Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa saat sekarang ini tidak hanya aktor negara yang bisa menjadi anggota organisasi internasional, tetapi aktor-aktor non negara pun bisa menjadi anggota organisasi internasional. Negara berdaulat tidak mutlak menjadi satu-satunya anggota organisasi internasional karena lahirnya banyak aktor-aktor lain yang juga berperan. Oleh sebab itu, ada begitu banyak organisasi internasional yang memberikan manfaat bagi anggotanya sesuai dengan kepentingan bersama organisasi internasional tersebut.
Berikut ini kami akan menjabarkan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan perbedaan dalam hal keanggotan:
1. Intergovernmental Organizations (IGOs): Keanggotaannya terdiri atas negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas negara bagian di mana negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya untuk ikut dalam organisasi internasional. Amerika Serikat dan Rusia adalah negara yang tidak mengizinkan adanya interstates untuk mengikuti organisasi internasional sementara Swedia adalah negara yang memperbolehkan Maka ada juga yang memasukkan interstates ke dalam jenis Intergovernmental Organization contohnya International Telecommunication Union (ITU), the Universal Postal Union (UPU), dan lain-lain.
2. Transnational Organizations (TNOs): Suatu organisasi internasional disebut sebagai bagian dari TNOs adalah saat keanggotannya memiliki aktor non negara. TNOs dibagi kembali menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Genuine NGOs: TNOs yang keanggotaannya hanya terdiri dari aktor non negara.
b. Hybrid NGOs: TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor negara dan aktor non negara.
c. The Transgovernmental Organizations (TGO): TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor-aktor pemerintah tetapi tidak diatur oleh kebijakan luar negri pusat negara mereka.
d. Bussiness International Nongovernmental Organizations (BINGOs): TNOs yang lebih dikenal dengan istilah Multi National Corporations (MNCs) merupakan badan usaha raksasa yang memiliki cabang di berbagai negara sehingga setiap kebijakannya tidak hanya ditentukan oleh satu negara.
1.2.2. Tujuan dan Aktivitas
Hal yang paling umum dan paling baik dalam mengklasifikasikan organisasi internasional adalah berdasarkan apa yang ia lakukan dan untuk apa ia melakukan itu. Pada dasarnya tujuan setiap organisasi internasional pasti telah dibuat sejak awal berdirinya namun bukan berarti tidak memungkinkan adanya tambahan tujuan melalui program kerja atau dengan kata lain berbagai manuver sangat mungkin untuk terjadi.
Tujuan dari organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih spesifik dan tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti berkenaan dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika kita menganalisa tentang tujuan dari organisasi intenasional, kita juga harus mempertimbang hubungan seperti apa mungkin terjadi di antara anggota. Ada tiga kemungkinan terhada hal ini:
a. Menciptakan suatu bentuk hubungan yang co-operative antar anggota bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
b. Meminimalisir atau mencegah kemungkinan terjadinya conflict dengan kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.
c. Merangsang timbulnya confrontation karena ternyata pada akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
1.2.3. Struktur
Saat berbicara mengenai struktur kita akan banyak membahas mengenai bagaimana organisasi itu berjalan. Kita akan menganalisa sistem yang menggerakkan mesin organisasi tersebut sebagai aktualisasi tujuan dan aktivitas organisasi internasional yang telah disepakati seluruh anggota. Pasca abad ke 20, struktur organisasi internasional semakin kompleks. Pembahasan mengenai struktur ini termasuk pola pemerintahan pada organisasi, decision making process, kepemilikan sekretariat dan pengadaan sidang paripurna.
Organisasi yang semakin tumbuh juga akan mempengaruhi inovesi pada struktur organisasi internasional. Saat kita berbicara mengenai power anggota dalam klasifikasi struktur maka ini akan terkait dengan hak suara. Terdapat perbedaan hak suara di setiap organisasi, ada yang menganut konsep one man one vote (majority voting), ada dengan konsep hak veto, unanimity voting, dan ada pula dengan konsep siapa yang berkontribusi banyak maka besar pula hak suaranya (weighted voting).
Dengan menganalisa melalui struktur organisasi sebenarnya akan lebih mudah untuk kita dalam pengklasifikasian. Karena pada dasarnya setiap organisasi pasti memilih sistem yang berbeda-bedas sesuai dengan kebutuhan, misalnya untuk organisasi yang beranggota sedikit akan lebih memilih kosep voting unanimity dibandingkan veto karen mempertimbangakan sedikitnya anggota atau hal yang menjadi tujuan organisasi tersebut tidak menyangkut hal-hal sekuritas sehingga veto dinilai tidak terlalu penting dan berbagai alasan lainnya.

Pengertian Hubungan Internasional Original from: http://www.ombar.net/2010/03/pengertian-hubungan-internasional.html Visit Us

Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut. Hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.
 
Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi seperti Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdangangan dunia (WTO), dan sebagianya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai Negara.

          Menurut Warsito Sunaryo  Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

Politik Hukum Dalam Sebuah Pembahasan

Oleh Drs. Azkar Badri, M.Si

Pendahuluan.
Politik menurut Kamus Politik adalah seni mengatur dan mengurus negara. Politik mencakup kebijaksanaan/tindakan yang bermaksud mengambil bagian dalam urusan kenegaraan/pemerintahan termasuk yang menyangkut penetapan bentuk, tugas dan lingkup urusan negara.
Sementara definisi Politik Hukum menurut Moh. Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum Di Indonesia, Politik Hukum adalah Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.
Seiring dengan itu disitir pendapat Padmo Wahjono bahwa Poltik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Kemudian Teuku Mohammad Radhie yang mengatakan Poltik Hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Soedarto mantan ketua Perancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan Poltik Hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-caitakan.   
Dengan gampangnya bahwa Politik Hukum adalah kebijakan tentang hukum yang akan diberlakukan dan yang dicabut oleh penguasa negara untuk mencapai tujuan negara/pemerintah.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa negara mempunyai tujuan dalam hal hukum, dimana tujuan tersebut agar tercapai dengan maksimal, maka diperlukan hukum yang akan mengawal dari proses untuk mencapai tujuan, hukum  yang diberlakukan maupun yang dicabut atau tidak diberlakukan.
Hukum sebagai produk poltik ?
Politik dan Hukum mana yang lebih dulu, apakah poltik melahirkan hukum atau hukum melahirkan politik. Mungkin pertanyaan ini mirip dengan pertanyaan antara telor dan ayam, mana yang lebih duluan. Apakah ayam melahirkan telor atau telor melahirkan ayam. Mungkin analogi ini tidak jauh beda.
Dalam buku Moh. Mahfud MD Politik Hukum Di Indonesia dikatakan, …hukum sebagai produk politik dalam pandangan awam bias dipersoalkan, sebab pernyataan tersebut memposisikan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan yang ditentukan oleh politik. Apalagi dalam tataran ide atau cita hukum, lebih-lebih di negara yang menganut supremasi hukum, politiklah yang harus diposisikan sebagai variabel yang terpengaruh (dependent vaiable) oleh hukum.
Kita mungkin tidak meperdebatkan mana yang lebih dulu atau mana yang mempengaruhi (ketergantungan) antara keduanya. Yang jelas Politik Hukum adalah hukum dimana dia lahir dan hidup akan dipengaruhi poltik dalam suatu negara (legislative dan eksekiutif)  yang tentu mempertimbangkan kondisi lingkungan/wilayahnya.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, Sidang parlemen bersama pemerintah untuk membuat Undang-Undang (UU) sebagai produk hukum pada hakekatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan poltik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik dan mejadi UU. UU lahir dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk dari adegan kontestasi politik itu.
Produk-produk hukum yang dilahirkan oleh kekuatan poltik di parlemen (legislative dan eksekutif) sangat dipengaruhi oleh bagaimana iklim politik berlangsung antara kedua kekuatan politik tersebut. Apakah lebih dominant kekuatan politik legialatif atau kekuatan politik yang dimainkan oleh eksekutif dalam konteks kepentingan.
Dengan kata lain, manakala kekuatan politik di DPR minimal sama dengan kekuatan poltik pemerintah (iklim demokratis), maka akan melahirkan UU yang membumi atau populis (responsive). Begitu pula sebaliknya, jika kekuatan politik pemerintah lebih kuat ketimbang kekuatan poltik legislative (iklim otoriter), maka akan melahirkan UU yang tidak pro rakyat . Sebut saja contoh misal UU Pokok Pers pada zaman Orde Baru, dimana DPR tidak berdaya memberikan masukan yang berbeda dengan pemerintah, DPR sa’at itu hanya dianggap tukang stempel UU yang sesuangguhnya produk penguasa/ pemerintah. Kita masih ingat betapa banyaknya penerbitan pers yang dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) lantaran memberitakan yang dianggap berita yang tidak bertanggungjawab. Menyebabkan perusahan penerbitan pers tersebut gulung tikar dan banyak wartawan dan karyawannya terlantar.
Di era reformasi, dimana iklim demokrasi dalam kehidupan poltik sudah berjalan. Kita melihat kekuatan-kekuatan politik seperti DPR, Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok civil society lainnya cukup mempengaruhi dalam melahirkan UU di parlemen.
Yang masih segar diingatan kita bagaimana besarnya desakan kelompok masyarakat (meskipun terbatas masyarakat tertentu) terhadap RUU Pornografi Dan  Pornoaksi, sehingga rancangan UU tersebut mati sebelum lahir, kemudian gantinya lahir UU Pornografi. Itupun masih banyak menimbulkan protes dan pengujian yudisial (judicial review) di MK dari masyarakat.
DPR sebagai representasi rakyat, mewakili rakyat, maka tentu dalam membuat/ melahirkan produk  hokum akan berpihak kepada  kepentingan-kepentingan dengan memperhatikan  aspirasi  yang berkembang dalam masyarakat. Namun terkadang masih  banyak juga yang tidak terlalu jauh memikirkan kepentingan masyarakat banyak yang ia mandati. Kita sering menemui persengkokolan antara legislatif  dengan eksekutif dalam produk hukum, sehingga rakyat selalu dirugi dan pemerintah bahkan pihak DPR menikmati keuntungan dari bargaining (persengkokolan) tersebut. Begitu juga dengan pihak lain, pihak pengusaha. Misalnya masalah  tenaga kerja/buruh, buruh yang dirugikan. Perusahaan tidak ada lagi yang memperkerjakan buruh sebagai karyawan tetap. Yang ada buruh honor dari pihak ketiga dengan ruang waktu yang sangat pendek. Buruh terancam PHK setiap sa’at dan perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan uang pesangon. Perusahaan sangat aman sekali.
Menurut analisis Prof. DR. Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 melakukan uji materi  sebanyak 406 kali pengujian Undang-Undang, 97 diantarnya dikabulkan karena melanggar konstitusi. Ini membuktikan bahwa kualitas legislasi yang buruk akibat memihak kepentingan tertentu (istilah Mahfud MD, jual beli kepentingan). Pendapat ini mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Adnan Buyung Nasution yang sering menerima keluhan dari temannya di pemerintahan (Koran Tempo, 17 Nopember 2011).
Hukum Dan Kekuasaan
Konsep dasar kekuasaan adalah orang lain melaksanakan sesuatu/kegiatan atas perintah/suruhan orang lain (orang melaksanakan atas keinginan orang lain). Meskipun sesuatu yang ia kerjakan disenangi atau tidak disenangi (terpaksa).
Pemerintah yang mempunyai otoritas dalam mengatur rakyat untuk menjalankan fungsi-fungsi kepemerintahannya, tentu keta’atan rakyat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara diikat dalam sebuah aturan/UU. Maka bagaimanapun rakyat harus ta’at menjalankan yang telah diatur dalam ketentuan/UU. Pelanggaran menyebabkan sanksi hukum harus diterima.
Nonet dan Seiznick lebih jauh lagi mensinyalir hubungan hukum dengan kekuasaan yang bersifat menindas. Dikatakannya, masuknya pemerintah ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas, melalui hukum, berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumberdaya pada elite pemerintah…Tata hukum tidak mungkin ada jika tidak terikat pada suatu tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaan (Moh. Mahfud MD, 2009).
Statemen ini menggambarkan betapa hukum dalam penterapannya tidak banyak menguntungkan rakyat, rakyat selalu menjadi sasaran objek sehingga ada pameo yang berkembang dalam masyarakat “Undang-undang untuk orang kecil, undangan untuk orang besar/pejabat”. Betapa tidak berdayanya masyarakat dalam hal ini.
Di era Orde Baru yang disebut Karl D. Jackson karakteristik politiknya menempatkan negara pada posisi sangat dominan politik birokratis. Dalam model ini kekuasaan dan partisipasi politik dalam pembuatan keputusan terbatas pada para penguasa, terutama para perwira militer dan pejabat tinggi birokrasi. Dalam model ini ada tiga cirri utama yaitu : Pertama, Lembaga poltik didominasi oleh birokrasi. Kedua, Lembaga poltik lain seperti parlemen, parpol, dan intrest group berada dalam keadaan lemah sehingga tidak mampu mengimbangi atau mengontrol kekuasaan birokrasi. Ketiga, Massa di luar birokrasi secara poltik adalah pasif (Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia).
Maka pada zaman Soeharto begitu merajalela kekuasaan yang dikawal dengan produk-produk  hukum yang cukup ketat untuk mengamankan kekuasaan/pemerintahan. Demikian pula kalau ada pelanggaran, sanksinya tidak kompromistis, lebih-lebih undang-undang yang berkaitan dengan keamanan dan kekuasaan itu sendiri. Permerintah pada sa’at itu berdalih demi untuk pembangunan—pembangunan yang hanya dititiktekankan pada bidang ekonomi/kesejahteraan. Ada gejolak berarti pelanggagaran UU, pelanggaran UU berarti mengganggu/menghambat pembangunan. Menghambat pembangunan berarti suversif. Dan kalau sudah dimasukkan kedalam kategori ini tentu tahu sendiri hukuman berat yang akan dipikulnya. Begitulah hukum dalam konteks kekuasaan.
Penutup
DPR dan DPRD di era reformasi ini adalah representasi rakyat, maka eksistensinya adalah rakyat. Dia dipilih rakyat, masuk ke gedung parleman/gedung DPRD membawa tiket rakyat/konstituen. Nurani yang dibangun dalam membuat peraturan/UU harus berpihak kepada rakyat, bukankah pula sesungguhnya negara atau pemerintah melayani atau mempasilitas rakyat. Ingat teori Thomas Hobes tentang terjadinya negara, kontrak social karena masyarakat atau individu tidak bisa melayani keinginan/kebutuhana rakyat secara maksimal, maka sepakatlah dibentuk negara dengan harapan agar dapat memberi kepuasan kepada rakyat.
Diharap produk hukum yang lahir atau revisi di era sekarang adalah peraturan/UU yang responsif dengan memperhatikan kondisi sosial budaya, ekonomi dan pluralistik, sehingga rakyat merasa terlindungi dan tidak terlalu memberatkan. Lebih jauh lagi rakyat/masyarakat merasa bahwa partisipasi politiknya pada pemilu lalu dapat mereka rasakan secara langsung sa’at ini.

Negara Tanpa Politik Hukum

Negeri ini seolah sedang memasuki hukum rimba. Satu per satu kasus hukum muncul lalu memangsa yang lain hingga lenyap. Para penegak hukum pun berakrobat memamerkan kepiawaian merekayasa perkara. 

Yang mempunyai jejaring kuat dialah yang menang. Sungguh publik dibuat tercengang dan kagum. Penegak hukum dengan mudah menciptakan pasar lelang perkara. Penyelesaian kasus sesuai selera dan argo bayaran yang menggembungkan rekening penegak hukum. 

Proses hukum sebuah kasus hanya diketahui segelintir orang di balik ruang tertutup. Publik dianggap tidak patut mengetahui dengan dalih memasuki materi hukum. Padahal penegak hukum sedang mengalami erosi kepercayaan publik. 

Simak saja kasus hukum yang muncul akhir-akhir ini. Ujung kasus Bank Century masih gelap meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba membuatnya terang. Lihat pula kasus korupsi wisma atlet yang dilakukan oleh M Nazarudin yang berakir dengan vonis empat tahun sepuluh bulan. Lihat juga kasus dugaan makelar perkara di Mabes Polri yang melibatkan perwira tinggi Polri. Sang pelapor diuber-uber, sementara sejumlah nama yang disebut malah tidak tersentuh. 

Simak pula keterampilan hakim, jaksa, dan pengacara menyulap kasus yang berujung pada vonis bebas sang terdakwa. Publik pun dengan leluasa menyaksikan pameran egoisme lembaga negara. 

Kita pun terkesima menyaksikan jaksa menggiring para janda pahlawan yang sudah renta ke ruang sidang. Kita menyaksikan pemandangan yang kontras betapa dewi keadilan dengan enteng menebas hak-hak kaum jelata. 

Sungguh prihatin hidup di sebuah negara yang mengagungkan hukum, tetapi tidak memiliki politik hukum. Hukum dibiarkan berkembang liar dan mencari jalannya sendiri. Penegak hukum leluasa mendagangkan perkara dan melelang pasal-pasal. Makelar dan mafia hukum pun berjaya. 

Negara ini tidak punya politik hukum. Kita tidak tahu entah ke mana negara yang katanya negara hukum ini hendak dibawa. Sejujurnya kita khawatir dengan pernyataan “tidak mau mengintervensi proses hukum”. 

Pernyataan yang arif bijaksana, tetapi juga merupakan tempat berlindung atas ketidakberdayaan mengatasi masalah mafia hukum yang sudah berkarat. Pernyataan ‘tidak mau mengintervensi proses hukum’ justru merupakan lahan persemaian yang subur bagi mafia perkara.

Berbicara masalah hukum tentu saja tidak bisa kita lepaskan dari permasalahan HAM (Hak Asasi Manusia), sebab, antara HAM dan hukum jalan beriringan satu sama lainnya. Ketika praktik hukum tidak dijalankan sesuai dengan koridor dan kaidah hukum yang berlaku, maka mau tidak mau akan ada orang yang menjadi korban dari proses ketidakadilan tersebut.

Hilangnya Sensitivitas
Melihat beberapa fenomena di atas, yang sesungguhnya terjadi adalah semakin surutnya penegakan HAM di negeri ini. Involusi Hak Asasi Manusia terjadi seiring dengan semakin memudarnya kesadaran serta sensitivitas masyarakat terhadap pelanggaran HAM.

 Ada beberapa hal yang menyebabkan memudarnya sensitivitas tersebut. Pertama, masyarakat kita mengalami semacam demam demokratisasi. Namun, karena basis kultur yang belum terbangun, corak demokratisasi yang berlangsung menjadi sangat prosedural sifatnya. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap pelanggaran HAM juga mengalami pergeseran. 

Tindakan orang-orang atau lembaga-lembaga yang ‘’sudah mengikuti prosedur,’’ katanya, terkadang terlewatkan dari pengamatan perspektif penegakan HAM. Kasus-kasus penggusuran yang dilakukan oleh Pemda di berbagai daerah, atau putusan-putusan diskriminatif pengadilan adalah contoh nyata atas persoalan ini.

Kedua, terpakunya wacana HAM di masa lalu kepada kasus-kasus besar. Pemahaman banyak orang terhadap Hak Asasi Manusia di negara ini, cenderung digiring oleh kasus-kasus besar semacam pembunuhan massal di Dili, kasus Marsinah, penculikan mahasiswa tahun 1998 dan kasus-kasus besar lainnya.

 Sementara dengan iklim demokrasi dan keterbukaan yang jauh lebih baik dibanding masa lalu, kejahatan-kejahatan kemanusiaan seperti itu agaknya akan jauh berkurang volumenya. Ketika kasus seperti itu sudah tidak ada, orang cenderung menganggap bahwa HAM sudah ditegakkan di Indoensia. Tapi, kalau kita melihat dalam dataran rakyat kecil, kasus pelanggaran HAM masih banyak berserakan dimana-mana. 

Ketiga, tersedotnya perhatian masyarakat kepada isu-isu baru semacam kenaikan BBM, terorisme, dan terutama dimensi ekonomi negara. Sehingga, ketika ada segelintir orang yang bersorak tentang pelanggaran HAM, orang lain hanya diam, tak ada yang menyahut karena mereka memang sibuk dengan penderitaan mereka sendiri. 

Dalam menyikapi persoalan ini, sudah seharusnya pemerintahan kita menegakkan keadilan di negeri ini, menyelesaikan satu per satu masalah yang pelanggaan HAM yang terjadi. Memang sulit mengungkap dan menyelesaikan kasus semisal pelanggaan HAM tersebut dalam hitungan hari, namun, alangkah sulitnya kalau kasus tersebut tidak penah disentuh sama sekali oleh aparatur pemerintahan kita. 

Ataukah mungkin nurani pemerintahan kita yang sudah mengkristal bak es di Kutub Utara dan lapuk dalam catatan seiring dengan perputaran zaman, sehingga tidak ambil pusing dengan urusan dalam negeri sendiri. Bisa dibilang, sekarang ini sensifitas para pengelola negara sudah hilang, mereka lebih mementingkan urusan kelompok dan golongan, entah disengaja atau tidak, mereka melupakan janji-janji manis ketika melakukan kampanye tempo dulu.***  

Endrizal, Dosen STISIP Persada Bunda Pekanbaru dan Pengurus Institute of Social Empowerment and Development (ISED) Pekanbaru

Politik Hukum Perjanjian Internasional Indonesia : Suatu Usulan

Di era globalisasi saat ini, setiap negara tidak bisa lagi menghindari adanya saling mempengaruhi kepentingan. Jika dahulu perebutan pengaruh menggunakan jalan kekerasan (perang) maka saat ini forum yang digunakan sebagai arena “peperangan” adalah perjanjian internasional. Pada setiap perjanjian internasional (bilateral/multilateral) kepentingan setiap negara dipertaruhkan.
Indonesia tentu saja tidak bisa menolak arus globalisasi. Perjanjian-perjanjian internasional yang diikuti pada akhirnya ikut mempengaruhi hukum nasional (TRIPs dan WTO). Bukan hanya itu, materi perjanjian internasional saat ini jauh lebih kompleks, tidak hanya mengatur hak dan kewajiban antarnegara, namun juga mengurusi individu di dalam suatu negara. Dengan alur pemikiran seperti ini maka perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia harus dilihat sebagai kepanjangan tangan dari perjuangan kepentingan nasional di forum internasional. Dengan demikian, politik hukum perjanjian internasional Indonesia harus dibangun atas pondasi seperti itu.
Sejatinya, kepentingan nasional Indonesia sudah tercatat dalam UUD 1945. Agar seluruh kepentingan dapat dilaksanakan secara maksimal maka kekuasaan untuk melaksanakanya dibagi kepada tiga lembaga (trias politika) yakni; eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA+MK). Tujuanya adalah agar ketiga lembaga tersebut bisa saling mengawasi sehingga kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga saja.
Ihwal pelaksanaan kepentingan nasional, UUD 1945 memberikan amanatnya kepada lembaga eksekutif (pemerintah/presiden) untuk melaksanakanya, hal ini termasuk didalamnya membuat perjanjian internasional sebagai perpanjangan tangan kepentingan nasional. Maka tidak heran jika kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 yang termasuk di dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara. Oleh karena UUD 1945 merupakan politik hukum Indonesia, maka politik hukum perjanjian internasional Indonesia juga harus bersumber dari sana.
Pasal 11 UUD 1945 terdiri dari tiga ayat, yaitu
1)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, damai dan membuat perjanjian dengan negara lain
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahaan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
Pasal 11 ayat (1) dengan redaksi yang singkat menyatakan bahwa untuk membuat perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR. Akan tetapi tidak dijelaskan dalam bentuk apa persetujuan itu dihasilkan. Menurut Bagir Manan, jika dikaitkan dengan salah satu kewenangan DPR, yaitu legislasi, maka persetujuan itu berbentuk UU. Namun, jika menggunakan tafsiran historis, Damos D. Agusman menyatakan persetujuan itu tidak hanya berupa UU, bisa bentuk lain yang bersifat formil. Pada titik inilah, penulis mengasumsikan bahwa persetujuan DPR terkait perjanjian internasional tidak terkait fungsi legislasi DPR melainkan fungsi lainnya yaitu fungsi pengawasan. Asumsi tersebut penulis peroleh sebagai suatu perimbangan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif. Dengan demikian, bentuk UU sebagai penafsiran persetujuan DPR dalam Pasal 11 UUD 1945 (ayat 1 dan 2) bukanlah suatu yang imperatif.
Kerumitan ini sebenarnya coba dipecahkan dengan diundangkanya UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Akan tetapi niat baik tersebut malah membuahkan kerumitan lainnya. Dalam UU tersebut kata-kata “persetujuan DPR” tidak muncul, yang ada adalah kata pengesahan. Pada Pasal 1 butir 2, pengesahan diartikan sebagai “perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan dan penyetujuan.”
Arti kata pengesahaan tersebut sebenarnya merupakan adopsi dari Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 2 ayat 1 (b) yaitu :
“Ratification, acceptance, approval and accession mean in each case the international act so named whereby a State establishes on international plane its consent to be bound.”
Berdasarkan hal tersebut maka arti pengesahan dalam UU No. 24 tahun 2000 merupakan suatu tindakan internasional (eksternal) dan tidak ada kaitanya dengan aturan hukum Indonesia (internal) soal perjanjian internasional.
Namun, kerancuan akan terlihat dalam Bab III tentang Pengesahan Perjanjian Internasional Pasal 9 ayat (1) dan (2). Pada ayat 1, definisi pengesahan merupakan suatu tindakan internasional (eksternal) sesuai yang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional, akan tetapi dalam ayat 2, pengesahan perjanjian internasional mendapat arti yang berbeda, sebagai tindakan internal, yaitu melalui UU atau Keppres. Jika demikian, apakah suatu perjanjian internasional berlaku bagi Indonesia setelah adanya pengesahan menurut ayat 1 atau ayat 2?
Apabila mengacu pada Pasal 24 Konvensi Wina 1969, suatu perjanjian internasional berlaku bagi negara apabila telah menyatakan terikat (consent to be bound) dengan cara-cara yang ditentukan oleh suatu perjanjian internasional (bisa ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, aksesi). Konvensi Wina 1969 tidak mengatur bagaimana prosedur hukum internal suatu negara mengakui suatu perjanjian internasional
Pasal 11 UUD 1945 jo Pasal 9 UU No. 24 tahun 2000 merupakan prosedur hukum internal Indonesia (politik hukum) yang mengatur bagaimana Indonesia terikat atas perjanjian internasional. Jika ditafsirkan secara sistematis, pengesahan dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000 merupakan turunan dari kata “persetujuan DPR” dalm Pasal 11 UUD 1945. Dengan demikian, pengesahan dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000 harus dilakukan sebelum adanya pengesahan eksternal yang terdapat dalam Pasal 9 ayat 1.
Asumsi penulis, posisi ayat 2 dan 1 dalam Pasal 9 UU No. 24 tahun 2000 adalah terbalik. Alasanya, dalam kebiasaan hukum perjanjian internasional biasanya diberikan jeda waktu antara penandatangan perjanjian internasional dengan proses ratifikasi/akses/penyetujuan/penerimaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang dan waktu bagi mekanisme hukum internal suatu negara bekerja, apakah menyetujui atau tidak. Proses ini tentu saja terkait, sekali lagi, dengan proses check and balances sebab yang bertindak sebagai pelaku pembuatan perjanjian internasional adalah eksekutif (pemerintah/negara)
Mekanisme hukum internal terkait berlakunya perjanjian internasional merupakan suatu keniscayaan. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia menganut monisme atau dualisme terkait hal tersebut berdasarkan ketentuan tersebut di atas. Persetujuan lembaga legislatif dalam pengikatan perjanjian internasional suatu negara merupakan suatu yang lazim. Belanda misalnya, Persetujuan Parlemen dituangkan dalam bentuk UU (wet) namun digarisbawahi pula bahwa Wet ini hanya format persetujuan Parlemen dan bukan dimaksudkan sebagai wet dalam arti yang lazim. Sekalipun parlemen sudah menyetujui, tidak otomatis raja berkewajiban untuk meratifikasinya (Damos D. Agusman: http://www.antaranews.com/berita/268734/apakah-mk-bisa-menguji-piagam-asean)
Atas perbandingan itulah, Damos D. Agusman berpendapat, harusnya Indonesia juga menerapkan apa yang dilakukan Belanda, dengan asumsi bahwa sistem hukum Indonesia berakar pada pola pikir Eropa Kontinental yang pada umumnya berkarakter monisme (2010; hlm 143). Selain itu, asumsi yang digunakan adalah soal efektifitas waktu dan biaya. Jika menggunakan monisme maka Indonesia tidak perlu repot untuk mentransformasi perjanjian internasional dalam bentuk UU yang akan memakan biaya dan waktu (hlm.142)Usulan ini tentu saja harus diuji sebelum dapat diterima.
Apabila mengacu pada Pasal 11 UUD 1945 jo Pasal 9 UU No.24 tahun 2000 maka politik hukum perjanjian internasional Indonesia masih belum tegas. Keharusan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional tidak memberikan sinyal monisme ataupun dualisme. Ketentuan pengesahan dalam bentuk UU/Keppres juga tidak dapat diartikan bahwa kita menganut dualisme yang mengharuskan transformasi suatu perjanjian internasional. Pada titik ini saya sepakat dengan ide Damos D. Agusman, bahwa UU/Keppres pengesahan perjanjian internasional hanyalah “jubah” persetujuan DPR, sehingga hanya bersifat formal dan penetapan.

Untuk soal politik hukum perjanjian internasional Indonesia, ide untuk memilih monisme dengan alasan efektifitas waktu dan biaya memang dapat diterima. Akan tetapi, manakah yang lebih baik, monisme dengan primat hukum internasional atau hukum nasional? Dalam hal ini, penulis lebih memilih monisme dengan primat hukum nasional dengan beberapa asumsi dibelakangnya:
1)      Dalam sistem hukum monisme sudah barang tentu pertentangan antara hukum internasional dengan hukum nasional akan terjadi, pada tahap ini maka hukum nasional harus diutamakan. Hal ini terkait dengan kepentingan nasional yang harus didahulukan.
2)      Materi perjanjian internasional yang semakin kompleks dan teknis mau tidak mau akan mempengaruhi pembentukan hukum nasional. Desakan ini tentu saja harus diselaraskan dengan konstitusi
3)      Dengan menganut sistem ini, maka UU/Keppres dapat dijudicial review. Dengan artian bahwa, materi perjanjian internasional sudah diinkorporasi sehingga dapat diuji jika melanggar konsitusi. Hal ini dibenarkan menurut Pasal 46 Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional dapat tidak berlaku apabila melanggar “internal law of fundamental importance”

Pengertian dan Definisi Politik Menurut Para Ahli

Politik sangat erat kaitannya dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik dan alokasi atau distribusi. Pemikiran mengenai politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles yang beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:

# ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya


# ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama


# CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.

# LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara

# ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia

# IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W

Pemanasan Global, Indonesia, dan Arogansi Negara-negara Maju

“Bumi cukup untuk memenuhi kebutuhan kita semua, namun ia tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang yang tamak.” (Mahatma Gandhi)
Di tengah semakin menguatnya fakta-fakta tentang perubahan iklim yang menyebabkan munculnya bencana ekologi di berbagai belahan dunia, Panitia Nobel Swedia menganugerahkan nobel perdamaian bagi Al Gore (mantan wakil presiden AS dan pejuang lingkungan hidup) dan IPCC PBB (Intergovernmental Panel on Climate Change – Panel Antar Negara untuk Perubahan Iklim).
Ini menguatkan kredibilitas IPCC yang menghimpun 2500 pakar dan peneliti dari 130 negara, yang selama ini berhadapan dengan berbagai lembaga kajian tandingan yang dibayar oleh perusahaan-perusahaanPerusahaan Trans-Multinasional terutama perusahaan perminyakan raksasa untuk mematahkan temuan-temuan dan prediksi ilmiah di seputar isu perubahan iklim.
IPPC telah memperkirakan bahwa tanpa ada upaya global mengurangi emisi, maka  sekitar 75-250 juta penduduk di berbagai wilayah benua Afrika akan menghadapi kelangkaan pasokan air pada tahun 2020. Sementara itu kelaparan akan meluas di Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Khusus untuk Indonesia, IPCC menyebutkan negara ini akan menghadapi resiko besar akibat pemanasan global. Pada tahun 2030, diprediksi akan terjadi kenaikan permukaan air laut sebesar 8-29 cm dari saat ini. Jika hal ini terjadi, Indonesia dikhawatirkan akan kehilangan sekitar 2000 pulau-pulau kecil. Penduduk Jakarta dan kota-kota di pesisir akan kekurangan air bersih. Pada sejumlah daerah aliran sungai akan terjadi perbedaan tingkat air pasang dan surut yang kian tajam. Akibatnya, akan sering terjadi banjir, sekaligus kekeringan yang menyekik kehidupan.
Nobel Perdamaian ini sekaligus menegaskan bahwa perubahan iklim adalah ancaman besar bagi terwujudnya dunia yang damai. Juga mengukuhkan bahwa tindakan yang menolak Protokol Kyoto merupakan tindak terorisme ekologis, sebagai suatu pernyataan perang yang tidak ada habis-habisnya terhadap bumi dan manusia. Sebagaimana ditegaskan oleh Vandhana Shiva seorang cendekiawan India terpandang dan seorang aktifis sosial tingkat dunia menyatakan “dengan menolak menandatangani Protokol Kyoto, Presiden Bush telah melakukan tindak terorisme ekologis pada sejumlah besar komunitas yang mungkin akan lenyap karena pemanasan global”.
Pesta Pora Para Serigala
Mempertahankan gaya hidup american style yang menjadi dasar Presiden Bush untuk tetap bebal menolak menandatangi Protokol Kyoto menyebabkan rendahnya komitmen negara-negara maju untuk memecahkan persoalan genting ini.
Negara-negara barat, amerika dan eropa, adalah penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Penduduk Amerika, Kanada, dan Eropa hanya 20,1 persen dari total warga dunia, namun mengkonsumsi hingga 59,1 persen energi dunia. Sedangkan penduduk di benua Afrika dan kawasan Amerika Latin yang 21,4 persen dari populasi dunia hanya mengkonsumsi 10,3 persen.
Data tahun 1990 menunjukkan, total emisi gas rumah kaca mencapai 13,7 Gt (gigaton), yang secara berturut-turut disumbang Amerika (36,1 persen), Rusia (17,4 persen), Jepang (8,5 persen), Jerman (7,4 persen), Inggris (4,2 persen), Kanada (3,3 persen), Italia (3,1 persen), Polandia (3 persen), Prancis (2,7 persen), dan Australia (2,1 persen)
Krisis iklim adalah isu politik ekonomi. Ini adalah soal penguasaan akses ekonomi, alokasi sumber ekonomi, dan distribusi manfaat atas sumber-sumber ekonomi, serta siapa yang memperoleh manfat (keuntungan), siapa yang menanggung biaya (biaya kerusakan/pencemaran lingkungan).
Krisis iklim merupakan problem dari tatanan ekonomi yang tidak adil, dimana ketamakan menjadi panglima, akumulasi kekayaan segelintir orang hanya terjadi melalui penghisapan terhadap mayoritas lainnya. Sistem ekonomi yang disebut Kapitalisme Neoliberal inilah yang sedang mendominasi panggung global hari ini, merupakan kelanjutan dari kolonialisme dan imperialisme klasik. Sistem ekonomi ini bertumpu pada akumulai modal dan keuntungan, dan mampu mengendalikan sistem pemerintahan nasional dan global.
Korbannya adalah negara-negara selatan yang miskin namun memiliki kekayaan alam dan penduduk yang banyak. Kapitalisme Neoliberal tidak saja menimbulkan kemiskinan di kalangan mayoritas rakyat di negara-negara selatan, tetapi juga kerusakan lingkungan yang parah di tingkat lokal dan regional. Akumulasinya, kini seluruh bumi dan peradabannya harus menghadapi ancaman bencana ekologi yang maha dahsyat akibat perubahan iklim. Dan sekali lagi, rakyat di dunia ketiga dan negara-negara selatan yang paling rentan menghadapi ancaman bencana ini.
Politik Pengingkaran dan Kambing Hitam
Negara-negara Maju di utara terutama Amerika Serikat adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pemanasan global. Sikap keras kepala untuk mempertahankan gaya hidup yang konsumtif, mewah dan boros adalah sebuah tindakan pengingkaran terhadap tanggung jawab tersebut. Bahwa kemakmuran yang mereka nikmati hari adalah hasil dari penghisapan dan pengerukan kekayaan alam negara-negara selatan sejak masa kolonialisme dan imperialisme klasik hingga saat ini. Merekalah (negara-negara maju) yang berhutang kepada negara-negara Selatan, yakni hutang sosial dan ekologis karena perampasan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, pemiskinan rakyat dan pemakaian ruang alam untuk menimbun limbah berbahaya diantaranya gas-gas efek rumah kaca yang berakibat pemanasan global.
Bentuk-bentuk pengingkaran yang dilakukan oleh negara-negara maju adalah dengan membuat kajian-kajian yang melemahkan dan bahkan menyangkal laporan-laporan ilmiah seperti yang dikeluarkan oleh IPCC. Dengan disponsori oleh korporasi trans/multinasional maupun oleh aktor-aktor di dalam pemerintahan. Memberikan keleluasan dan perlindungan kepada korporasi-korporasi trans/multinasional untuk menjalankan bisnisnya. Perlu diketahui, kini kekuasaan Korporasi Global telah dapat menyaingi kekuatan ekonomi negara, terutama negara-negara berkembang di selatan. Dari 100 pelaku ekonomi terbesar dunia, 52 diantaranya adalah Korporasi Global.
Politik pengingkaran juga dilakukan dengan mengkambing-hitamkan negara-negara industri baru seperti Cina, India, Meksiko, Brazil sebagai penyebab utama pemanasan global. Bahkan termasuk kepada Indonesia, yang belum lama ini dianugerahi gelar emitor ke-3 tertinggi emisi gas rumah kaca karena kebakaran lahan dan hutan.
Politik kambing hitam ini juga bisa dilihat dengan mengalihkan tanggungjawab mereka untuk mengurangi emisi dengan bantuan untuk penghutanan di negara berkembang atau melalui mekanisme perdagangan karbon. Hendro Sangkoyo (School of Democratic Economics) menyatakan bahwa ongkos reduksi emisi melalui mekanisme perdagangan karbon hanya sepertiga atau kurang dibandingkan dengan reduksi pada sumber emisi.
Pada akhirnya, negara-negara maju akan menggunakan instrumen hutang luar negeri dan investasi asing untuk melakukan kontrol dan penaklukan terhadap kedaulatan ekonomi negara-negara berkembang. Jerat hutang luar negeri inilah yang menjadikan penguasa di negara-negara berkembang ”menyesuaikan diri” dengan agenda-agenda kepentingan negara-negara maju. Di samping tentunya mental untuk mengejar rente ekonomi dari proyek-proyek hutang dan proyek ‘perubahan’ iklim yang telah menjadi isu andalan negara adikuasa.

Artikel ditulis oleh Agust Qbond Shalahuddin

Wajah Indonesia Dalam Sistem Politik Dunia

KJRI New York bekerjasama dengan Yale Council on Southeast Asia Studies dan Yale Indonesia Forum Rabu pekan lalu (19/11), menyelenggarakan kuliah umum dan diskusi bertema “Indonesia in the World Political System” dengan narasumber utama Duta Besar Dr. R.M. Marty M. Natalegawa, Wakil Tetap RI (Watapri) untuk PBB, bertempat di salah satu universitas terbaik di AS, Yale University.

Bertindak sebagai pembahas Ambassador Charles Hill, Diplomat in Resident pada Jurusan Studi-studi International, Universitas Yale, dan moderator Kevin Fogg, kandidat doktor dengan spesialisasi Indonesia pada Jurusan Sejarah (Department of History), Universitas Yale. Dalam sambutannya mewakili Yale Council on Southeast Asia Studies, Universitas Yale, Indriyo Sukmono dari Yale Indonesia Forum, menyampaikan tiga hal yang menjadikan 2008 sebagai tahun yang sangat penting bagi Indonesia. Pertama, bangsa Indonesia memperingati 100 tahun kebangkitan nasional. Kedua, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun Sumpah Pemuda. Ketiga, 2008 menandai 10 tahun bergulirnya reformasi di Indonesia.

Konsul Jenderal RI New York Trie Edi Mulyani yang bertindak sebagai co-host, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Yale Indonesia Forum atas kerjasamanya sehingga acara kuliah umum ini dapat terlaksana. Dikatakan Konjen RI, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dan negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia membuktikan bahwa demokrasi dan Islam dapat tumbuh bersama. Lebih lanjut dikatakan Konjen RI bahwa Indonesia secara intensif menyelenggarakan interfaith dialogue untuk menjembatani Barat dan Islam. Sejumlah inisiatif yang diambil Indonesia dalam berbagai fora internasional menunjukkan bahwa Indonesia terus memainkan peran yang signifikan dalam konstelasi politik dunia dewasa ini. Diharapkan melalui kuliah umum ini dapat dibangkitkan kembali minat para mahasiswa untuk mengambil studi tentang Indonesia, yang pada gilirannya akan melahirkan Indonesianis baru.

Sementara itu dalam paparannya, Watapri/Duta Besar Dr. Marty Natalegawa menyampaikan bahwa Indonesia dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif selalu berperan di berbagai fora internasional, baik regional maupun multilateral. Indonesia secara aktif berperan dalam upaya penyelesaian konflik dan sengketa, seperti yang terjadi di Kosovo, Georgia, Timur Tengah, Myanmar, dll. Selain berperan aktif di PBB, OKI, GNB, organisasi regional dan intra-kawasan lainnya, Indonesia tidak melupakan ASEAN sebagai pilar politik luar negerinya.

Di dalam negeri, dikatakan Dubes Marty Natalegawa, Indonesia telah mentransformasikan diri dari pemerintahan otoritarian menjadi demokratis. Dalam perumusan politik luar negerinya dewasa ini, Pemerintah Indonesia memperhatikan aktor-aktor lainnya, seperti parlemen, media massa, akademisi, NGO’s, dll. Berkaitan dengan proses demokrasi ini, Watapri menyebut Indonesia sebagai “election capital of the world,” karena banyaknya penyelenggaraan pemilihan umum dari mulai tingkat daerah hingga nasional.

Watapri menjelaskan saat ini ada tiga tantangan yang dihadapi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait dengan: (1) perubahan jenis ancaman, yang dulunya diwarnai dengan konflik antar negara yang berbeda ideologi, namun kini diwarnai dengan ‘intra-states conflict’; (2) upaya promoting a Unified Council; dan (3) peran DK PBB dalam penyelesaian persengketaan secara damai, termasuk upaya conflict prevention. Indonesia, yang untuk ketiga kalinya terpilih sebagai ‘non-permanent member’ dari DK PBB untuk periode 2007-2008 dan memegang presidensi DK pada November 2007 telah melakukan peran dan memberikan kontribusi yang signifikan. Namun demikian, disampaikan bahwa ada kebutuhan untuk melakukan reformasi DK PBB terkait dengan meningkatnya kompleksitas dunia.

Ambassador Charles Hill dalam tanggapannya menyatakan bahwa Indonesia selama ini memiliki peran yang penting di ASEAN. Indonesia patut berbangga atas prestasinya sebagai aktor penting, bukan hanya di ASEAN tapi juga PBB. Selanjutnya dikemukakan Ambassador Charles Hill bahwa saat ini dunia bekerja dalam suatu sistem yang membuat negara-negara harus berhubungan satu sama lain. Namun sangat disayangkan sistem politik internasional yang ada saat ini tidak didesain untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada. Ambassador Hill mengkritik DK PBB yang dinilai “overreaching” dalam menentukan agenda-agenda yang dibahasnya. Oleh karenanya, sistem politik dunia (PBB) perlu ditata ulang.

Para peserta cukup antusias mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang muncul sangat bervariasi, mulai dari terpilihnya Barack Obama sebagai Presiden AS ke-44 dan pengaruhnya terhadap berbagai isu internasional, krisis finansial dunia, bagaimana Indonesia dapat berbagi pengalaman keluar dari krisis tahun 1998, kebebasan beragama di Indonesia dan terorisme. Semua pertanyaan dijawab dengan diplomatis dan komprehensif oleh Dubes Marty Natalegawa.

Kegiatan kuliah umum di Universitas Yale --- universitas tempat dilahirkannya banyak pemimpin AS (seperti diantaranya Presiden Ford, George Bush, Bill Clinton, George W. Bush) --- merupakan kesempatan penting untuk mempromosikan Indonesia di kalangan mahasiswa AS, khususnya mengenai politik luar negeri dan peran Indonesia di berbagai forum Internasional. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan sarana untuk membina dan meningkatkan kerjasama antara KJRI dengan institusi pendidikan di negara akreditasi.

Kuliah umum berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta tampak sangat terkesan dengan paparan yang disampaikan oleh Watapri. Acara diakhiri dengan ramah-tamah sambil menikmati sajian hidangan tradisional khas Indonesia. Kesempatan ini, tidak lupa dimanfaatkan oleh KJRI New York untuk mempromosikan pariwisata Indonesia melalui penyebaran DVD dan souvenir Visit Indonesia bagi para peserta.[]
(Sumber: KJRI New York)

Perkembangan Teknologi dan Politik Internasional


Politik Internasional bisa diartikan secara sederhana sebagai sebuah bentuk pertemuan atau interaksi dua politik luar negeri yang dilakukan oleh negara. Jadi syarat mutlak terjadinya sebuah politik internasional adalah adanya minimal 2 kebijakan luar negeri dari 2 negara yang berbeda yang berinteraksi satu sama lain. Dalam studi hubungan internasional, perkembangan politik internasional sendiri tidak pernah menyimpang jauh dari perkembangan kajian hubungan internasional itu sendiri. Ibarat polinter adalah ikan dan hubungan internasional adalah akuariumnya, maka kehidupan ikan akan sangat dipengaruhi oleh kondisi air pada akuarium tersebut. Dalam studi hubungan internasional pula diketahui bahwa terjadi sebuah perkembangan drastic pada politik internasional pada masa pasca perang dunia 2. Perkembangan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi dalam politik internasional yang paling tampak adalah dalam bidang militer dan persenjataan. Dijatuhkannya 2 bom nuklir “little boy” dan “fat man” oleh Amerika Serikat di kota Hiroshima dan Nagasaki telah membuat mata dunia terbuka betapa berbahayanya senjata tersebut bagi manusia dan alam. Kehebatan tenaga nuklir mampu meluluhlantakkan semua hal bahkan yang “hanya” terkena radiasinya. Selepas perang dunia 2, mulailah dilarang penggunaan nuklir sebagai senjata. Namun masih banyak negara yang sesungguhnya secara diam-diam mengembangkan senjata berteknologi nuklir tersebut, terutama negara-negara yang turut serta dalam perang dingin yang terus berlangsung sampai berakhir pada penghujung periode 80an. Selanjutnya perkembangan teknologi ini membuat semua pihak lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata, apalagi untuk tujuan berperang dengan negara lain. Setidaknya ada 3 ciri khas yang bisa diamati. 1. Adanya perubahan dalam peperangan. Perubahan dalam peperangan ini maksudnya negara akan berpikir berkali-kali sebelum mendeklarasikan perang pada pihak (negara) lain karena di tengah iklim globalisasi ini ketergantungan antarnegara sudah semakin erat, sehingga jika ada 2 negara yang berperang, maka aka nada negara-negara lain yang ikut campur dan biasanya akan terjadi perang teknologi senjata yang mematikan bagi kedua belah pihak. Maka sekarang sangat jarang terjadi perang terbuka antar negara. Teknologi persenjataan lebih digunakan untuk mengatasi gejolak dalam negeri dan dikembangkan secara diam-diam. 2. Muncul konsep overkill dan defenselessness. Konsep overkill maksudnya adalah konsep bahwa perang akan memakan banyak korban, bukan hanya di pihak lawan, tapi juga di pihak sendiri. Sedangkan konsep defenselessness maksudnya adalah mengusahakan sebuah pertahanan bersama dengan negara-negara lain demi menghadapi ancaman dari luar, misalnya dengan membentuk sebuah pakta pertahanan bersama. 3. Muncul mutual suicide. Bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia maka menjadi ke-saling-bunuhdiri-an. Ya itulah yang akan terjadi bila terjadi perang terbuka. Kerugian nyawa dan harta benda pasti tak terhitung jumlahnya. Demikianlah maka dalam dunia politik internasional jarang sekali kita temui perang terbuka yang radikal dan frontal antarnegara. Hal itu semua sesungguhnya berakar dari perkembangan teknologi yang oleh anak-anak manusia bisa diolah sedemikian rupa sehingga menjadi senjata yang berbahaya. Kondisi politik yang terkesan adem ayem tetap dipertahankan, namun selalu ada saja pihak yang mencoba melakukan provokasi dan konfrontasi. Semoga para pengambil keputusan tidak hanya berpikir pendek dalam mendeklarasikan sesuatu. Dalam usaha mengatasi konflik diperlukan sebuah mekanisme akomodasi dan resolusi yang sesuai. Perlombaan senjata sesungguhnya masih terjadi hingga saat ini. Terutamaoleh negara-negara yang menguasai teknologi. Seperti misalnya Amerika Serikat yang memiliki hulu ledak nuklir dimana-mana dan kapanpun siap diledakkan. Teheran, Pyongyang, Baghdad adalah sasaran utama mereka sampai saat ini. Namun, cukup sudahlah kita, warga dunia, mengalah pada Amerika Serikat dalam satu hal. Biarlah mereka menjadi negara pertama dan satu-satunya yang pernah menjatuhkan bom nuklir dalam sejarah dunia. Tidak perlu lagi ada yang lain yang melakukannya. Percayalah, perang tidak hanya akan menghancurkan lawan, namun juga pasti menghancurkan pihak kita sendiri dan hendaknya segala hubungan dan politik internasional diupayakan demi terwujudnya sebuah perdamaian dunia.
Cafe Bisnis Online

Senin, 30 April 2012

Diplomasi HAM Dalam Hubungan Internasional

Yanyan Mochamad Yani
Dosen Jurusan Hubungan Internasional dan Program Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran.

Salah satu aspek yang perlu dikaji mengenai politik luar negeri Indonesia adalah pemahaman akan kinerja implementasi kebijakan luar negeri Indonesia. Paling tidak ini akan dapat mengarahkan kita pada bagaimana proyeksi tingkah laku Indonesia di lingkup masyarakat internasional ke depan serta implikasi kebijakan apa yang kiranya perlu dirmuskan oleh para pemangku kepentingan nasional.


Dewasa ini Indonesia sebagai sebuah entitas negara-bangsa sedang memasuki suatu era yang ditandai oleh saling ketergantungan (interdependensi) antar-bangsa yang semakin mendalam, saling keterkaitan antar-masalah yang semakin erat, serta proses globalisasi, khususnya dalam perekonomian dunia yang semakin menyeluruh, dipacu oleh kemajuan-kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan informasi.

Dari perspektif tatanan politik dunia kontemporer, Indonesia juga sedang berada dalam arus empat kecenderungan mendasar. Pertama, menguatnya gejala saling ketergantungan antar negara dan saling keterkaitan antar-masalah global di berbagai bidang seiring dengan semakin menguatnya arus serta dampak globalisasi dengan segala implikasinya, baik yang positif maupun negatif.

Kedua, meningkatnya peranan aktor-aktor non-pemerintah dalam tata-hubungan antar negara. Ketiga, menguatnya isu-isu baru dalam agenda internasional, seperti masalah HAM, intervensi humaniter, demokrasi dan demokratisasi, “good governance”, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Setiap bangsa, negara dan lembaga internasional, termasuk Indonesia tanpa kecuali, harus menyesuaikan diri pada konstelasi global yang telah berubah dan yang sedang terus berubah sedemikian drastisnya.

Perubahan-perubahann tersebut memunculkan aneka ragam tantangan dan sekaligus peluang baru bagi Indonesia di masa mendatang. Pada tataran praksis, politik luar negeri suatu negara sesungguhnya merupakan hasil perpaduan dan refleksi dari politik dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi regional maupun internasional. Demikian pula halnya dengan politik luar negeri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, antara lain posisi geografis yang strategis, yaitu posisi silang antara dua benua dan dua samudra; potensi sumber daya alam dan manusia berikut susunan demografi; dan sistem sosial-politik yang sangat mempengaruhi sikap, cara pandang serta cara Indonesia memposisikan diri di fora internasional.

Kiranya tidak berlebihan jika pelaksanaan politik luar negeri dengan sendirinya diarahkan pada prioritas mengupayakan dan mengamankan serta meningkatkan kerja sama dan dukungan negara-negara sahabat serta badan-badan internasional bagi peningkatan perekonomian nasional.

Bagi negara yang memiliki keunggulan diplomasi tentunya akan memperoleh banyak manfaat bagi kemajuan pembangunan dan integritas negerinya, maupun untuk memperkuat posisi tawar dalam rangka hubungan internasionalnya. Oleh karena itu, meningkatkan keunggulan diplomasi merupakan kebijakan yang harus dilakukan setiap negara, begitu pula dengan Indonesia.

Globalisasi dan revolusi informasi telah mengubah kenyataan wawasan dalam hubungan internasional, dan telah mendorong pergeseran paradigma, dari paradigma traditional diplomacy ke paradigma baru yang menempatkan peran aktor publik di luar pemerintahan atau non-state actors semakin menonjol. Diplomasi yang dilakukan aktor non-pemerintah kepada masyarakat bangsa atau dari pemerintah kepada masyarakat bangsa lain disebut diplomasi publik.

Secara umum diplomasi publik merupakan langkah-langkah mempromosikan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan saling pengertian dan mempengaruhi opini masyarakat luas di luar negeri. Dengan kata lain peran aktor non-pemerintah ini telah menjadikan kebijakan yang berlaku secara internasional dan tidak boleh ada jarak dengan kebijakan yang berlaku secara nasional. Hal ini perlu sungguh-sungguh diresapi oleh setiap insan Indonesia. Jangan sampai bangsa ini terjebak ke dalam masalah yang diakibatkan dari tidak konsistennya antara kebijakan di tingkat nasional dengan kondisi lingkungan strategis internasional yang sedang berlangsung.

Diplomasi itu harus dapat mengkomunikasikan perkembangan-perkembangan di luar kepada publik dalam negeri, dan mengkomunikasikan perkembangan-perkembangan di dalam negeri ke luar negeri. Selaras dengan pemahaman tersebut, kiranya Indonesia perlu menguatkan upaya pemberdayaan publik dalam masalah luar negeri berkenaan dengan diplomasi HAM.

AS tampaknya akan mendominasi corak hubungan internasionalnya yang bertumpu pada pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dan demokrasi. Dengan kata lain, di dalam menjalin hubungan luar negeri dengan negara lain termasuk Indonesia, AS kerap akan mengkaitkan kebijakannya dengan tingkat pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dan demokrasi di suatu negara.

Dalam konteks ini, dimensi intermestik diplomasi HAM Indonesia mutlak dilakukan Peningkatan peran aktif Indonesia dalam diplomasi HAM pada tataran internasional yang disinergikan dengan berbagai langkah pembaruan, sosialisasi informasi dan reformasi di bidang pemajuan HAM dan demokratisasi perlu terus diupayakan.

Dalam hal ini Indonesia sudah beberapa langkah lebih maju dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indonesia secara bertahap dan berkesinambungan telah membentuk berbagai lembaga negara, badan pemerintah ataupun lembaga independen yang secara langsung akan memperkuat sistem kenegaraan dan kemasyarakatan yang lebih menjamin perlindungan HAM, penguatan rule of law dan pemajuan kehidupan demokrasi. Termasuk dalam kategori ini adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komisi Hukum Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dan seterusnya.

Pada tataran internasional, Indonesia juga telah menjadi negara pihak dari Konvensi utama HAM PBB, yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Hak Ekososbud (ICESCR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), Konvensi HAk Anak (CRC), Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD). Dan sedang dalam proses ratifikasi Konvensi Pekerja Migran (CMW). Hal ini telah semakin menunjukkan keseriusan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dalam menghadapi era makin menguatnya diplomasi HAM dalam hubungan internasional untuk beberapa tahun ke depan (immediate years).

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
2. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
6. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7. Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
8. Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
10. Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.
11. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan politik sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan revelan yang mengelilingi interaksi.
12. Teuku May Rudi
Hubungan internasional mencakup berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan.
13. Nicholas J.Spykman
International relations are relations between individuals belonging to diferrent states which can create the international behavior.
14. Steve Chan
International relation as interaction of those actors whose action or conditions have an important consecquens for outside the effective jurisdiction of their political units.
15. Loosely
The term international relations could encompass many different activities international communication business transactions, athletic contest, tourism, scientific conferences, educational exchange programs and religious missionary.
16. Suwardi Wiraatmaja
Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia.
17. Jeremy Bentham
Hubungan internasional adalh ilmu yang merupakan suatu kesatuan disiplin dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar.
18. John Lewis Gaddis
Hubungan internasional adalah bidang kajian yang bermanfaat bagi negarawan dalam usaha untuk membangun dunia yang lebih baik.
19. Raymond Aron
Hubungan internasional adlah hubungan antar unit politik yang masing-masing mengklaim diri berhak menentukan keadilan dan menjadi penergah bagi keputusan untuk berperang atau tidak.
20. Ishaq Rahman
Hubungan internasional adalah ilmu yang diidentikkan dengan hubungan antar negara.
21. John Lierz
Hubungan internasional adlah suatu pemikiran yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan implikasi kehidupan politik terutama perubahab unit unit politik termasuk didalamnya faktor keamanan dan kekuasaan yang inheren dalam kehidupan sosial manusia.
22. G. Kausolas
International relation is branch of social sciences dealing with those politicians, development, and interactions the effect of which.
23. Quicy Wright
International relation as a comprehensive, comprehensible, coherent and self correcting body of knowledge contributing to the understanding, the prediction, the evaluation, and the control of relation among states and of the condition of the world.
24. Charles McClelland
Hubungan internasional sebagai sebuah studi mengenai semua bemtuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon prilaku yang muncul diantara dan antar masyarakat yang terorganisir secara terpisah, termaksud komponen-komponennya.
25. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
26. Couloumbis
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari pola-pola aksi dan reaksi diantara negara-negara berdaulat dimana prilaku elit pemerintah merupakan indikatornya.
27. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi mengenai hubungan atau interaksi antar anggota masyarakat antar negara atau bangsa, baik yang govermental maupun yang non govermental.
28. Drs. R. Soeprapto
Hubungan internasional adalah studi mengenai interaksi antar aktor-aktor atau kesatuan sosial tertentu termaksud segala sesuatu diseputar interaksi tersebut. Interaksi tersebut berlansung di dalam sistem internasional dimana negara merupakan aktor utama.
29. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah bagian dari ilmu yang lebih luas yaitu ilmu yang menitikberatkan pentingnya studi fenomena politik pada tingkat global yang bersifat indisipliner.
30 Suwardi Wiraatmaja
Hubungan internasional sebagai ilmu sintesa yang menyatukan, menggabungkan dan memadukan berbagai disiplin yang memiliki perhatian terhadap masalah internasional.
31. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional .
32. Schawarzeneger
Hubungan internasional adalah sebagai bagian dari ilmu sosilogi yang khu8sus mempelajari masyarakat internasional.
33. Umar Surya Bakri
Hubungan internasional adalah hubungan yang mengintegrasikan berbagai macam ilmu yang concern terhadap ilmu sosial.
34. Drs. R. Soeprapto
Hubungan internasional adalah studi mengenai aksi dan reaksi antar negara berdaulat yang dalam hal ini diwakili oleh para elit pemerintahannya masing-masing.
35. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (distinc discipline), atau dengan kata lain merupakan sub-cabang dari ilmu pengetahuan tertentu
36. Freddy B.L. Tobing
Hubungan internasional adalah studi antar negara yang cakupannya lebih dari itu, unit-unit realisnya adalah organisasi-organisasi internasional.MNC, bahkan kelompok teroris dikatakan sebagai aktor hubungan internasional. Lebih dari itu, focus bahasanya dapat pula diarahkan pada factor-faktor internal negara.
37. J.H. Wolfe
Hubungan internasional studi dari pola-pola tindakan (aksi) dan reaksi, diantara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh elit-elit yang memerintah mereka.
38 Stanley Hofman
Hubungan internasional adalah berbagai subjek akademis terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
39. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek- aspek internasional dari berbagai cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional.
40. K.J. Hoksti
Hubungan internasional adalah suatu stu studi mengenai sistem internasional, suatu kumpulan satuan-satuan politik yang merdeka (seperti suku bangsa, negara-negara bangsa, negara-negara kota atau imperium) yang berinteraksi dengan frekuensi yang teratur.
41. John Houston
Hubungan internasional adalah suatu studi yang membahas interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional
42. Anonymous
Hubungan Internasional adalah fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi.
43. Umar Suryadi Bakri
Hubungan internasional adalah bidang studiyang bersifat multidisiplinan yang mengintegrasikan cabang-cabang ilmu pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasionaldari kehidupan sosial umat manusia.
44.Dr. Hilman Adil Cleland
Hubungan internasional adlah sebagai subjek akademi terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
45. Freddy L. Tobing
Hubungan iternasional adalah suatu studi tentang hubungan yang ada diantara entitas politik yang berdaulat yang anarkis sifatnya.
46. Umar Suryadi Bakri
Hubungan internasional adalah kumpulan dari cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah internasional
47. Spengler
Hubungan internasional adalah menjalankan suatu politik untuk menaklukkan dunia dengan senjata dalam bentuk-bentuk kebudayaan baru dan vital.
48. Sprout dan Sprout
Hubungan internasional membahas mengenai actor-aktor (Negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan untuk maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksaan dan persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya
49. Edward Hallet Card
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang dinamis dan dialektis yang membahas tentang menciptakan perdamaian dunia.
50. Robert Gilpin
Hubungan internasional ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang ilmu-ilmu ekonomi politik internasional yang lebih menghadap pada politik keamanan militer yang seimbang.
51. John Herz
Hubungan internasional adalah mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai konsep yang membahas tentang kebijakan luar negeri yang lebih mementingkan keamanan yang menjadi pusat perhatian semua rakyatnya.
52. George Kennan
Hubungan internasional lebih membahas pada prinsip dan tingkah laku dalam masyarakat sosial.
53. Henry Kissinger
Membahas pada kepentingan nasional dalam suatu negara internasional.
54. Stephen Krasner
Hubungan internasional yaitu studi hubungan internasional yang membahas tentang lingkup dan sifat dasar dari bidangstudi hubungan internasional dalam masyarakat intern.
55. Susan Strange
Lebih membahas pada konsep-konsep “ teoritis “ untuk memecahkan sebuah persoalan dalam lingkup internasional.
56. Kenneth waltz
Membahas tentang interaksi kekuatan “ politik “ dunia dalam bidang ideologi, sosial budaya, dan ekonomi dalam lingkup internasional.
57. Norman Angell
Lebih membahas pada struktur politik, internasional mengenai penimbangan kekuasaan dalam lingkup internasional.
58. Charles Baitz
Lebih membahas pada prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan dalam politik intern.
59. Michael Doyle
Studi hubungan internasional yang mempelajari tentang studi sejarah mengenai rekonstruksi ide-ide “dan praktek “ dalam suatu tatanan masyarakat. Internasional.
60. David Held
Lebih mengfokuskan dan membahas padasuatu era globalisasi dalam hubungan internasional.
61. Richard Rosecrance
Lebih membahas pada kekuatan-kekuatan militer atau ekspansi teritonal sebagai kunci suatu prestise internasional.
62. Woodrow Wilson
Membahas tentang demokrasi dalam tatanan masyarakat internasional.
63. Alfred Zimmern
Lebih membahas tentang hukum internasional dan keamanan internasional.
64. John Burton
Hubungan internasional dapat diklasifikasikan sebagaikedalam struktur analisa konuensional dalam studi hubungan internasional.
65. Robert Cox
Membahas tentang fenomena “ globalisasi “ dalm hubungan nya dengan hubungan internasional.
66.Richard A. Falk
Mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai pola-pola hubungan antar negara dengan prinsip-prinsip “legal “ dan konstitusional dalam hubungannya dengan hubungan internasional.
67. Andre Gunder Frank
Membahas tentang kebijaksanaan konversional dan pembangunan yang dilaksanakan dalam suatu masyarakat intern.
68. Johan Galtung
Lebih menfokuskan pada struktural dalam politik global atas dasar metode “ilmu sosial dalam tatanan dunia internasional “.
69. Vladimir I. Lenin
Hubungan internasional sebagai organisasi internasional yang membahas tentang hukum-hukum internasional dan kepentingan internasional.
70 .Andrew Linklater
Membahas tentang kajian hubungan internasional dan disiplin “ilmu internasional dalam suatu tatanan dunia”.
71. Hedley Bull
Konsep yang membahas tentang tatanan secara umum sebagai pola aktivitas yang untuk tujuan si\osial dasar masyarakat internasional.
72. Terry Nardin
Lebih membahas pada prinsip-prinsip bahwa individu harus bertindak jujur dalam situasi tertentu khususnya dalam lingkup internasional.
73. Johnuin cent
Hubungan internasional membahas pada hubungan antar negara mengenai politik internasional dan perjuangan kekuasaan masyarakat internasional.
74. Michael Walzer
Hubungan internasional menggambarkan upaya ambisius mengenai batasan etnis oleh setiap negara.
75. Martin Wight
Membahas tentang teori internasional dalam masyarakat internasional.
76. Karl W. Deutsch
Mempelajari tentang dinamika sosial dan integrasi dalam regional dalam lingkup internasional.
77. Ernst Haas
Konsep yang membahas tentang kedaulatan suatu negara yang masing-masing wilayahnya berbeda dalam kerja sama internasional.
78. Robert Keohane
Membahas tentang tingkah laku negara yang mempengaruhi organisasi internasional setiap negara.
79. John Ruggie
Membahas tentang studi di hubungan internasional mencakup bidang organisasi internasional kedalam orientasi ideologis maupun politik setiap bangsa.
80. Alexander Wendt
Membahas tentang pemahaman politik dunia yang secara tidak langsung memfokuskan pada isu internasional setiap bangsa.
81. Richard Ashley
Mempelajari tentang struktur dan dinamika sistem internasional dan cara-cara tertentu dalam tatanan internasional.
82. Robert B.J. Walker
Membahas tentang kondisi dinamis suatu negara baik dalam bidang ideologi, sosbud, maupun ekonomi, apa, dimana dan siapa yang bersifat konseptual politik.
83. Jean Bethke Elshtain
Membahas tantang teori baik domestic maupun internasional dalam suatu negara.
84. Cynthia Enloe
Lebih membahas pada aturan sosial dalam masyarakat internasional.
85. J. Ann Tikner
Membahas tentang pengetahuan perspektif dalam dinemsi internasional yang dilakukan oleh dua negara yang berkerjasama.
86. Anthony Giddens
Studi hubungan internasional yang membahas tentang pemahamansifat dari suatu negara dalam dunia internasional.
87. Michael Mann
Mengidetifikasikan hubungan internasional sebagaihistorical sociology dalam kaitannya dengan teori kekuatan hubungan antara masyarakat manusia.
88. Charles Tilly
Membahas tentang perilaku negara dan kekuasaan politik internasional.
89. Immanuel Walertein
Membahas tentang ekonomi internasional yang memungkinkan setiap negara melakukan perdagangan intern.
90. Benedict Anderson
Membahas tentang kekuatan politik, kepentingan nasional, dan pengakuan internasional dalam batas-batas negara yang ditentukan.
91. Ernest Gellner
Membahas tentang ilmu sosial yang objektif yang merupakan konteks dalam masyarakat internasional.
92. Anthony P. Smith
Membahas tentang karakteristik nasional dan internasional setiap negara.
93. Anonymous
Studi hubungan internasional merupakan studi yang mempelajari aktivitas “
( baik negara, kelompok masyarakat, atau individu ) yang melewati batas
negara suatu negara dalam berbagai aspek kehidupan ( sosial budaya,
ekonomi, plitik. )
94. Anonymous
Studi hubungan internasional adalah studi yang mengkaji hubungan-hubungan
antar baik negara maupun non negara dalam ruang lingkup hubungan internasional.
95. Anonymous
Studi hubungan internasional adalah studi implementasi globalisasi
secara akademik dengan mengenal negara-negara dunia.
96. Anonymous
Hubungan internasional interaksi antara unit-unit state yang melewati batas
negaranya guna melengkapi kebutuhan serta kepentingannya.
97. Raymond Aron
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang membahas tentang hubungan domestik dan hubungan internasional antar negara yang satu dengan yang lain.
98. Hans Margenthau
Hubungan Internasional adalah study hubungan internasional yang membahas lingkup dan sifat dasar dari bidang studi HI dalam masyarakat sosial tertentu.
99. Francis Fukuyama
Hubungan Internasional adalah lebih membahas pada konflik interprestasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hankam.
100. John Hobson
Hubungan Internasional adalah lebih membahas tentang sistem poliltik dalam hal ini ekonomi manifestasi dalam masyarakat internasional.
101. Arga Probowisesa
Hubungan Internasional adalah hubungan yang melingkupi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan setiap individu dan kelompok dalam suatu negara atau wilayah sebagai aktornya yang mempengaruhi dinamika internasional kini dan nanti.

BidVertiser

Minggu, 29 April 2012

get paid to read and rate articles

">readbud - get paid to read and rate articles">

Timor Leste rebut daerah Indonesia

Wilayah Indonesia Diklaim Warga Timor Leste

 

Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.

Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.

 

Raja Amfoang, Robi Manoh mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan batas wilayah di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemerintah Timor Leste.

“Natuka adalah wilayah kita (Indonesia) dan dinyatakan sebagai zona bebas oleh kedua negara. Namun, rakyat Oecusse tetap mengklaim sebagai wilayah daratan Timor Leste sehingga menyerobot masuk sampai sejauh lima kilometer untuk berkebun di dalamnya,” kata Raja Manoh di Kupang, Minggu.

Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan perundingan dengan Timor Leste untuk segera menyelesaikan batas wilayah antarkedua negara di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT itu guna mencegah terjadinya konflik antara rakyat Amfoang dengan masyarakat Oecusse di wilayah kantung (enclave) Timor Leste.

Raja Manoh berpendapat, untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut, pemerintah harus melibatkan raja-raja di Timor seperti raja Amfoang, Timor Tengah Utara, Atambua dan raja Ambeno. “Jika diselesaikan secara administratif pemerintahan antara kedua negara, saya optimistis wilayah tersebut akan jatuh ke tangan Timor Leste. Karena itu, para raja di Timor juga harus dilibatkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, batas wilayah yang sebenarnya antara RI-Timor Leste adalah Tepas, karena di tempat itulah dijadikan sebagai tempat pertemuan antara Raja Ambeno Oecusse dengan Raja Amfoang. “Raja Ambeno Oecusse sudah mengakui bahwa wilayah Natuka adalah milik Indonesia, namun sudah diserobot masuk oleh penduduk Oecusse untuk berkebun. Ini sudah tidak benar lagi,” katanya menegaskan.

Manoh menjelaskan, batas wilayah yang diserobot penduduk Oecusse dan diklaim sebagai daratan Timor Leste itu, karena mengacu pada batas wilayah provinsi yang ditetapkan ketika Timor Leste masih menjadi bagian dari provinsi ke-27 Indonesia.

“Guna menghindari terjadinya konflik di tapal batas, kami harapkan pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera berunding untuk menyelesaikan batas wilayah kedua negara di Natuka,” katanya. “Masyarakat kami di sana (Amfoang) sudah menyatakan siap berperang melawan warga Oecusse jika persoalan tapal batas tidak segera diselesaikan oleh kedua negara,” tambahnya.

 

Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya.

Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Semula, kata Mamulak, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. “Terkadang alur sungai masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia, tetapi kadang masuk ke wilayah Timor Leste,” katanya.

Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.

Dia mengatakan, warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara. “Penyelesaian masalah perbatasan bisa dilakukan dengan adat setempat, “katanya.

 

Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu.

Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.

Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya.

Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.

Hasil survei ini, tambah dia, juga akan digunakan untuk meminimakan akses di perbatasan antara kedua negara, terutama di perbatasan antara masyarakat Oecusse dan Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang telah terjadi penyerobotan lahan. Langkah itu untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik antara masyarakat di perbatasan.

Menyangkut penyelesaian batas wilayah, ia mengatakan harus melibatkan masyarakat adat di perbatasan. Karena itu, pihaknya juga akan menerima rekomendasi dari masyarakat adat di perbatasan untuk menyelesaian masalah perbatasan antara kedua negara. “Masyarakat adat di perbatasan antara kedua negara perlu dilibatkan, tapi keterlibatan mereka tidak secara langsung,” katanya.

Sumber: AntaraNews