Selasa, 01 Mei 2012

Kata-Kata Mutiara Persahabatan

by Engkas Kasmaddin


Kata-Kata Mutiara Persahabatan
Kumpulan Kata-Kata Mutiara Persahabatan Sejati - Sahabat adalah mereka yang selalu memberikan semangat ketika semua orang meremehkanmu. Mereka yang selalu peduli padamu.

Seorang teman akan memberimu motivasi. Seorang sahabat akan selalu disampingmu dan menghadapi apapun bersama denganmu.

Terkadang, masalah timbul dalam persahabatan. Namun, persahabatan sejati akan bisa mengatasinya, dan tumbuh bersamanya.

Bersaing dengan sahabat itu wajar, tetapi harus tetap saling menghormati, menghargai, dan mendukung, bukan saling menjatuhkan.

Tak ada yang abadi, Hanya cinta sejati dan persahabatan manusia yang bisa menciptakan ilusi bahwa ada sesuatu abadi yang kita miliki.

Menyenangkan memiliki seorang sahabat yg mampu buatmu tersenyum, meski dia sedang tak berada di sampingmu.

Menyenangkan memiliki seorang sahabat yang tahu segalanya tentangmu, bukan karena kamu terus mengingatkannya, tapi karena dia peduli padamu.

Ketika kehilangan orang yabg kamu cintai, hapus air matamu. Lihatlah sekitarmu, masih ada yabg mencintaimu, mereka sahabatmu.

Sahabat sejati tak akan pernah bisa terpisah, meski jarak sekalipun, karena dihati selalu terasa dekat.

Perlu keberanian untuk lakukan segala sesuatu, apapun itu. Dan kamu tetap butuh seorang sahabat yang berani berkata 'kamu

Sahabat adalah seseorang yang dapat kamu percaya, yang selalu memaksamu introspeksi diri untuk bisa terus berkembang maju.

Sahabat sejati adalah mereka yang mau meraih tangan dan mampu meraih hati.

Sahabat adalah seseorang yang selalu ada disampingmu, yang sabar mendengarkan keluh kesahmu, dan bersedia menemanimu menjalani hidup.

Seorang pemarah akan menambah musuh karena emosinya. Seorang penyabar akan menambah sahabat karena kasihnya.

Sahabat adalah seseorang yang mampu membuatmu marah, namun mampu membuatmu segera tersenyum dengan sebuah pelukan.

Lupakan mereka yang berpura-pura jadi sahabatmu, tapi jangan pernah lupa mengingat mereka yang telah setia bersamamu.

Persahabatan bknlah ttg siapa yg datang lbh dulu dlm hidupmu, namun siapa yg datang & tdk prnh meninggalkanmu. -@AmandaAdriani

Seseorang mungkin akan membencimu karena kebaikan dirimu, namun sahabat tetap menyayangimu meski mereka tahu kejelekanmu.

Sahabat sejati tidak akan membiarkanmu berbuat salah. Ia akan berkata benar kepadamu, bukan hanya membenarkan kata-katamu.

Kemalasan membuat hidup tak bermakna, bagi diri sendiri pun orang lain. Selamat beraktivitas teman-teman..

Seorg teman yg mendampingimu dlm kesusahan jauh lbh berharga drpd seribu teman yg mendampingimu dlm kesenangan. -@AmandaAdriani

Tips Wisata Murah ke Malaysia

Written by Surabaya Tours & Travel   
Bagi yang ingin berlibur ke Malaysia tapi dananya pas-pasan, mungkin tips ini bisa sedikit membantu apalagi sekarang fiskal sudah dibebaskan bagi yang sudah mempunyai NPWP. Terlebih, Malaysia juga merupakan salah satu negara dengan biaya hidup yang kurang lebih sama dengan Indonesia, sehingga budget liburan jadi tidak terlalu mencekik leher.

Penerbangan

Penerbangan murah selain Air Asia yang bisa kita pakai adalah Lion Air. Detilnya bisa dibuka di www.lionair.co.id, pembayaran untuk pembelian tiket secara on line bisa dilakukan dengan kartu kredit maupun ATM, khusus untuk ATM diberi jangka waktu 2 jam untuk melakukan pembayaran sejak dari tiket di booking. Sedangkan untuk pembelian melalui kartu kredit maka pemilik kartu kredit juga harus ikut dalam penerbangan.

MRT, Kuala LumpurTransportasi

Terdapat 2 airport utama di KL, yaitu Low Cost Carrier Terminal/LCCT (khusus untuk penerbangan dengan Air Asia) dan Kuala Lumpur International Airport (KLIA) untuk penerbangan selain Air Asia. Kedua airport ini terletak jauh dari pusat kota. Transportasi dari LCCT bisa menggunakan taksi maupun bis, sedangkan dari KLIA terdapat pilihan sbb:

KLIA Express, yaitu kereta api dengan jarak tempuh hanya 30 menit dari KLIA ke KL Sentral (interchange terbesar), harganya RM 35. Budget Taksi dengan harga sekitar RM 50 keatas.

Kalo mau hemat sich mendingan naik bis aja, jauh lebih murah. Untuk ke arah kota, maka perhentian terakhir bis adalah di KL Sentral. Dari KL Sentral ada banyak moda transportasi yang dapat digunakan untuk kita melanjutkan perjalanan. Mulai dari monorail, Star Line / LRT, KTM maupun taksi.

Petaling Jaya, Kuala LumpurUntuk jalan-jalan dalam kota, kalo pergi sendirian lebih baik menggunakan monorail, Star Line / LRT maupun KTM. Tapi kalau bepergian 3 orang atau lebih, mendingan naik taksi karena ongkosnya lebih hemat.

Ini adalah rute kalo memakai Star Line/LRT, jadi kalo pembaca sudah di KLCC untuk menuju ke Masjid Jamek, Pasar Seni dan KL Sentral dekat sekali dan mudah.

Penginapan

Sebagai referensi, ada satu hotel bintang dua yang lumayan nyaman dan di tengah kota, yaitu Hotel Wira. Info lebih lengkapnya bisa diklik di www.wirahotel.com.my. Rate disini lumayan murah, untuk standard room hanya RM 125 per malam.

Masjid Jamek, Kuala LumpurHotel Wira tempatnya lumayan strategis, dekat dengan The Mall (supermarket dan mall) dan PWTC. Kalau dari Hotel Wira ke KLCC / Petronas Twin Tower, naik taksi dengan meter hanya RM 5-6 saja, tapi kalo udah lewat jam 9 malam harganya bisa naik 2-3 kali lipat, jadi RM10–15. Dengan transportasi umum lainnya juga dekat, seperti Star Line/LRT, Monorail dan KTM.

Ada hotel milik Air Asia yaitu Tune Hotel, dengan rate termurah RM 9,99 per malam tapi tanpa tv, sabun, handuk, telephone dan AC, tapi ada kipas sich. Kalo mau ya bawa sendiri sabun dan handuknya, kalo mau AC ya bayar lagi. Kalo dari KL sentral naik monorail bisa turun di Station Medan Tuanku. Untuk lebih detil tentang Tune Hotel bisa diklik di www.tunehotels.com.

Tempat wisata yang perlu dikunjungi


Untuk dalam kota, China Town / Petaling Street wajib buat dikunjungi, terutama untuk membeli oleh-oleh seperti t-shirt, dll. Kalau sudah di Petaling Street, untuk mencapai tempat wisata lainnya seperti Pasar Seni, Masjid Jamek tinggal jalan kaki saja dan papan petunjuk pun sangat jelas. Kalo bingung, tanya2 aja sepanjang jalan…tapi siap2 kaki pegel2, oya jangan lupa bawa sandal jepit?.

Kuala Lumpur Twin TowerBagi yang punya hobi shopping, jangan lupa mengunjungi KLCC / Petronas Twin Tower, Bukit Bintang, Mid Valley dan Sungei Wang. Buat penggemar gadget, perlu banget mengunjungi Low Yat buat melihat perkembangan teknologi terbaru.

Kalo ada waktu lebih boleh juga mengunjungi Genting Highlands, bisa dipastikan Tahun Baru China ini akan ramai sekali dan bisa mengantri satu jam lebih untuk naik Skyway cable car. Untuk mencapai Genting Highlands bisa memakai bis dari KL Sentral menuju station Skyway dan kepuncaknya dilanjutkan dengan Skyway Cable Car ini. Silahkan klik www.genting.com.my untuk lebih jelasnya. Ada juga harga paket tapi kalo gak mau harga paket bisa beli tiket bis saja dari KL Sentral ke Station Skyway kemudian saat sudah sampai di station Skyway beli tiket untuk skywaynya kurang lebih RM 20 pulang pergi, kalo paket itu sekitar RM 42 untuk hari2 biasa.

Kuala LumpurMakanan yang murah


Bukan ke Malaysia namanya kalau belum mencoba Roti Canai dan Teh Tarik. Kalau aku sich sukanya Roti Telur (canai yang pake telur). Makanan di kedai mamak / rumah makan India memang lebih murah dibandingkan makan di mall. Harga Roti Canai Telur kalo udah dikota bisa RM2 tapi kalo dipinggir kota masih RM1.30, sedangkan untuk teh tarik antara RM1.20-RM1.80 tergantung tempat juga.

Untuk backpackers

Bagi backpackers yang ingin meneruskan perjalanan ke Singapore maupun ke Thailand bisa dengan memakai kereta api maupun bis, tiket untuk kereta api bisa dibeli di KL Sentral, sedangkan untuk bis bisa dibeli di terminal bis Puduraya.
PT. SURABAYA TOURS & TRAVEL

Ini Tips Jalan-Jalan Ke Pulau Weh

SABANG, KOMPAS.com – Pulau Weh merupakan bagian terbesar Kota Sabang dari pulau-pulau kecil lainnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pulau pale ujung barat Indonesia ini menawarkan eksotisme wisata bahari yang tak kalah dengan tempat-tempat lainnya di Indonesia. Namun, minimnya informasi membuat wisatawan ragu untuk mengeksplorasi keindahan alam di sana.
Untuk itu, Kompas.com yang berkesempatan berada di pulau seluas 60 kilometer persegi ini selama 3 hari 2 malam, akan memberikan beberapa panduan bagi anda.
Akses menuju Pulau Weh
Meskipun berstatus kota pale ujung barat di Indonesia, akses menuju pulau tersebut tidak lah sulit. Dari pelabuhan di Kota Banda Aceh, terdapat dua jenis kapal yang biasa mengangkut orang atau barang untuk menyeberang, kapal cepat dan kapal lambat.
Kapal cepat memiliki dua buah, satu berangkat dari Banda Aceh, sementara satunya lagi berangkat dari Pulau Weh. Waktu keberangkatan joke hanya dua kali tiap harinya, pagi pukul 08.00 WIB dan bruise pukul 16.00 WIB dengan harga Rp 65.000 per kepala.
Untuk kapal lambat, penyeberangan dari Banda Aceh ke Pulau Weh juga ada setiap hari. Hari Senin, Selasa, dan Kamis pukul 13.00 kecuali Jumat pukul 14.00, sementara hari Rabu, Sabtu dan Minggu pukul 11.00 dan pukul 16.00.
Mau menginap di mana?
Pembangunan Pulau Weh sudah cukup baik. Jadi jangan khawatir dengan akomodasi penginapan. Hampir di setiap obyek wisata memiliki penginapan dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 100.000 per malam hingga Rp 1 juta, tergantung dari kemampuan kantong anda.
Seluruh penginapan di Pulau Weh joke telah memiliki fasilitas cukup untuk beristirahat, seperti tempat tidur bersih, air conditioner serta restoran bagi para pengunjung, bahkan di beberapa penginapan, ada fasilitas internet gratis.
Jadi, jangan takut liburan anda menjadi tak nyaman karena fasilitas akomodasi yang kurang.
Miliki peta obyek wisata
Pada saat anda bersandar di Pelabuhan Sabang, mintalah peta obyek wisata kepada petugas. Pulau Weh memang bukan pulau besar, namun informasi tentang letak obyek wisata serta kelebihannya menjadi penting untuk kita ketahui sebelumnya. Gunanya, agar bisa menghemat waktu dengan membuat jadwal destinasi wisata sesuai dengan jarak yang terdekat hingga yang terjauh.
Selain itu, anda juga bisa mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan wisata anda.
Transportasi mahal
Dari pusat kota Sabang, akses transportasi menuju tempat-tempat wisata tergolong sulit dan mahal. Hal tersebut dikarenakan angkutan umum yang biasa dinamakan labi-labi tidak memiliki rute khusus. Ia hanya mengangkut dan mengantarkan penumpang ke tempat tujuan. Selain itu, angkutan jenis itu hanya ada sampai pukul 19.00 WIB.
Namun jangan khawatir. Bagi anda yang ingin lebih fleksibel dalam menjelajahi Pulau Weh, ada penduduk yang menyediakan mobil minibus sewaan dengan harga sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per harinya lengkap dengan pengemudinya.
Bagaimana masyarakat di Pulau Weh?
Jika dibandingkan dengan kota lain di Aceh, Sabang dapat dikategorikan sebagai pulau yang tak kentara penerapan Perda Syariahnya. Hal tersebut dapat dilihat dari kebebasan wisatawan, baik asing maupun lokal dalam mengenakan busana. Meski demikian, sebagai wisatawan cerdas yang respek dengan kebudayaan lokal, sudah sepantasnya kita menghargai masyarakat Pulau Weh yang mayoritas beragama Islam.
Seorang pemandu wisata mengingatkan kepada penulis bahwa pada dasarnya, antara tamu dengan tuan rumah harus saling menghormati.
Selamat berpetualang di Pulau Weh.

Cara Mengurus Visa ke Eropa

Mengurus Visa adalah bagian yang bisa dibilang paling sulit dalam mengatur perjalanan ke Eropa.
Untuk ke Inggris kita perlu apply UK Visasebagai syarat untuk dapat masuk ke United Kingdom yaitu England, Scotland, Ireland, dan Wales.
Sedangkan Schengen Visa diperlukan agar dapat jalan-jalan ke negara kontinen Eropa yang menandatangani kesepakatan Schengen, saat in meliputi 26 negara terutama destinasi Eropa Barat, antara lain Netherland, Germany, Belgium, France, Italy, Spain, Portugal, dan termasuk negara Scandinavia serta sejumlah negara Eropa Timur seperti Latvia dan Poland.
Visa yang Anda minta bisa berupa Tourist Visa, Transit Visa, atau Business Visa. Jika tujuan utama Anda adalah jalan-jalan maka seharusnya Anda meminta visa turis.
Artikel Javamilk ini hanya memberikan petunjuk dalam aplikasi visa. Penulis tidak menjamin keakuratan dalam tulisan ini, baik persyaratan, rekomendasi, apalagi jaminan aplikasi visa Anda dapat diterima. Silakan hubungi kedutaan negara tempat Anda apply visa untuk mendapatkan penjelasan detil serta persyaratan pengajuan visa yang benar.
Di Jakarta, kita mengurus UK Visa ke VFS, sebuah perusahaan agent yang ditunjuk oleh British Embassy untuk melayani aplikasi Visa. Jadi kita tidak berurusan langsung dengan kedutaan Inggris. Kantornya terletak di Plasa Asia, Jl. Jendral Sudirman, tepat di seberang FX Mall. Formulir visa sudah tidak dipakai lagi karena Anda bisa mengisi secara online dari link website VFS di atas.
Sedangkan Schengen Visa dapat diajukan ke kedutaan negara Schengen seperti Jerman,Italia, Belanda, Perancis, dll. Umumnya kedutaan mereka ada di sekitar Kuningan atau Menteng dan Anda harus datang sendiri untuk menyerahkan dokumen dan diwawancara. Formulir visa dapat diminta di kedutaan atau biasa di-download dan di-print ke kertas. Contohnya Anda bisa klik link download formulir visa schengen dari kedutaan Jerman.
Oh ya, mungkin bingung mau mengurus ke kedutaan yang mana. Kira-kira aturan negara Schengen yang mau menerima aplikasi Anda adalah:
  • Negara yang menjadi destinasi utama Anda (bisa dibilang tempat Anda paling lama tinggal)
  • atau jika tidak dapat ditentukan, maka adalah Negara Schengen pertama yang Anda masuk
Sebagai gambaran, persyaratan umum yang diminta jika Anda mengajukan visa turis adalah
  • Formulir permohonan Visa yang sudah diisi
  • Passport dengan masa aktif lebih dari 6 bulan
  • Pas foto terbaru ukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih.
  • Copy KTP, KK, Akte Kelahiran dan Akte Nikah (kadang dokumen ini hanya dilihat sekilas oleh petugas)
  • Travel insurance yang meng-cover sejumlah hari Anda di Eropa
  • Copy rekening tabungan/koran 3-6 bulan terakhir.
    Saldo tabungan tentu saja menentukan tetapi tidak ada angka pasti yang membuat Anda diterima. Sebagai gambaran ambil saja angka 70 Euro perhari Anda di sana sebagai saldo minimum.
  • Surat Referensi dari Bank tempat rekening koran tersebut
    Biasa surat ini bisa Anda minta di bank asal Anda membuka rekening. Biaya pembuatan surat referensi adalah Rp 50rb di BCA.
  • Surat Keterangan Kerja dari kantor Anda, berupa keterangan status Anda dan izin memberikan cuti.
    Beberapa pengalaman menunjukkan semakin bonafit tempat kerja Anda, dokumen ini tidak banyak dipersoalkan oleh petugas.
  • Jika Anda bukan orang kantoran alias pengusaha atau professional, SIUP atau surat keterangan profesi juga dilampirkan.
  • Bukti booking pesawat pulang pergi ke Eropa.
    Anda tidak dianjurkan untuk  membeli dulu tiket ini karena tidak menjamin Visa akan diterima.
  • Bukti booking hotel selama Anda di Eropa
    Biasanya Anda diminta memberikan booking hotel yang sudah confirmed. Hal ini kadang sulit karena jika confirmed maka Anda harus membayar sejumlah deposit ke hotel yang bersangkutan. Bahkan umumnya hotel akan meminta full pay baru memberikan confirmation letter.
  • (Optional) Surat sponsor dari keluarga atau teman yang menjadi tempat tingal Anda di sana jika tidak tinggal di hotel.
Saat Anda memasukkan berkas ke kedutaan negara Schengen, biasanya akan ada sedikit pertanyaan, mulai dari basa-basi hingga yang serius:
  • Ke sana mau ngapain?
  • Siapa saja yang ikut? Rombongan?
  • Punya saudara di sana?
  • Nitip oleh-oleh ya? (Nope.. ini pertanyaan buatan saya sendiri)
Lama proses Visa UK sejak Anda memasukkan berkas hingga dapat mengambil kembali passport adalah 2 minggu, jika dokumen Anda sangat mendukung dalam 5 hari kerja juga sudah siap. Sedangkan lama proses Schengen Visa antara 2 minggu hingga 1 bulan tergantung kedutaan negara masing-masing.
Selamat mengajukan visa!

Tips Jalan-jalan Hemat ke Hong Kong

Inilah 5 kiat jalan-jalan hemat ke Hong Kong yang dihimpun detiktravel, Senin (9/1/2012):

1. Cari Tiket Murah


Sebaiknya Anda sudah memesan tiket pesawat, jauh-jauh hari sebelum berangkat. Biasanya, pesawat menyediakan tiket promo untuk bulan-bulan tertentu. Sayangnya, kursi yang dijual untuk tiket promo ini sangat sedikit dengan peminat yang banyak. Oleh karena itu, Anda harus segera mencari tahu kapan promo dimulai, dan membookingnya. Jangan lupa juga untuk memesan tiket pulang, agar tidak perlu repot-repot mencari ketika akan pulang.

2. Pilih MTR daripada taksi

Begitu tiba di Hong Kong, hindari bepergian menggunakan taksi. Ini bisa membuat kantung Anda jebol. Sebaiknya, gunakan kendaraan umum untuk bepergian, seperti MTR, bus, ferry, dan tram. MTR adalah alat transportasi yang mirip dengan MRT di Singapura, hanya saja dikelola oleh perusahaan bernama MTR Corporation, jadi disebut MTR. Jalur MTR hampir bisa Anda temui di seluruh wilayah Hong Kong, termasuk jalur khusus menuju bandara. Biayanya juga murah, mulai dari HKD 3,6-22. Semua dihitung berdasarkan jarak. Jadi tidak perlu kuatir.

Selain MTR, Anda juga bisa menggunakan ferry. Ferry ini dipakai untuk menyeberang dari Kowloon ke Central atau Wanchai, dan merupakan alat transportasi paling murah. Jika ingin naik ferry, Anda tidak perlu menunggu lama-lama, karena ferry tersedia setiap 10-20 menit, dengan waktu tempuh 15 menit. 

3. Menginap di Tsim Tsa Tsui 

Hal yang tak kalah penting harus Anda pikirkan ketika akan jalan-jalan ke Hong Kong adalah penginapan. Pintar-pintarlah dalam memilih tempat menginap. Datang saja ke daerah Tsim Tsa Tsui, di sana ada gedung murah yang cukup terkenal, yaitu Mirador Mansion. Di dalam gedung ini ada banyak puluhan hostel murah. Salah satunya adalah Cosmic Guest House. Harga sewa kamar di hostel ini adalah USD 34. Fasilitas yang bisa Anda dapatkan adalah free wifi. Yang lebih asyik lagi, pemiliknya ternyata bisa berbahasa Indonesia. Tertarik?

4. Belanja murah di Ladies Market & Mong Kok


Tak lengkap rasanya bila ke Hong Kong tanpa belanja. Anda bisa datang ke Nathan Road dan Ladies Market. Nathan Road adalah jalan yang berada di sepanjang distrik Kowloon. Di sini, ada ratusan tempat belanja murah dan menjadi tempat favorit para wisatawan. Begitu juga dengan Ladies Market.

Selain di Nathan Road, Anda juga bisa berbelanja ke ladies market. Di sini, Anda bisa membeli aneka pernak-pernik khas Hong Kong. Jika ingin membeli alat elektronik murah, datang saja ke Mong Kok. Jangan lupa untuk menawar dan memeriksa barang, terkadang barang yang diterima cacat karena tidak diperiksa terlebih dahulu.

5. Rekreasi gratis di Victoria & Kowloon Park


Untuk menghemat pengeluaran, Anda bisa melakukan rekreasi murah selama di Hong Kong. Taman yang paling terkenal adalah Victoria Park. Di sini, para pekerja migran asal Indonesia biasa berkumpul, terutama di hari Minggu pagi. Fasilitas olah raga tersedia di taman ini, seperti lapangan tenis, kolam renang, lapangan olah raga dengan lantai keras, dan tempat lari pagi.

Kowloon Park juga bisa menjadi pilihan rekreasi yang asyik. Kowloon Park di Tsim Sha Tsui menawarkan kawasan hijau yang di dalamnya ada danau kecil, termasuk sebuah taman dengan gaya tradisional Cina, dan sebuah patung seni modern. Tidak hanya itu, berbagai burung yang beterbangan juga bisa Anda lihat di sini. Di sini juga tersedia kompleks olah raga yang terkenal dengan kolam renang air panas tertutup dan pusat olah raga di Hong Kong.

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km
sumber : http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html